Teori Pendekatan Keilmuan
Friday, 28 October 2016
SUDUT HUKUM | Titik tolak dari teori ini
adalah pemikiran bahwa proses penjatuhan pidana harus dilakukan secara
sistematik dan penuh kehati-hatian, khususnya dalam kaitannya dengan putusan-putusan terdahulu
dalam rangka menjamin konsistensi dari putusan hakim. Pendekatan keilmuan ini
merupakan semacam peringatan bahwa dalam memutus suatu perkara, hakim tidak
boleh semata-mata atas dasar intuisi atau Instink semata, tetapi harus
dilengkapi dengan ilmu pengetahuan hukum dan juga wawasan keilmuan hakim dalam
menghadapi suatu perkara yang harus diputuskannya.

Dalam teori
ini, kemandirian hakim dalam menguasai berbagai teori-teori dalam ilmu hukum,
ataupun sekedar pengetahuan yang lainnya, sangat menentukan putusan yang akan
dijatuhkan oleh hakim. Untuk itu, hakim dituntut untuk terus belajar dan
belajar ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hukum pada khususnya dan ilmu
pengetahuan yang lain pada umumnya.
Dalam praktik
persidangan, hakim seringkali meminta keterangan dari para ahli yang
berkompeten dibidangnya untuk menjelaskan esensi dari suatu sengketa yang
diajukan kepadanya, seperti dalam tindak pidana malpraktik yang dilakukan oleh
dokter atau tenaga medis, maka ahli hukum kedokteran akan diundang untuk didengar keterangannya
didepan persidangan.
Juga dalam perkara sengketa kepemilikan atas suatu saham atau surat berharga di Bursa Saham, yang masuk ranah hukum perdata atau penggelapan dana, Insider trading, yang masuk ranah hukum pidana, maka ahli hukum Pasar Modal akan dipanggil kedepan persidangan. Dari keterangan ahli-ahli itulah, hakim dapat menentukan putusan yang bagaimanakah yang seharusnya dijatuhkan, sehingga putusan tersebut akan sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan oleh para pihak di persidangan ataupu masyarakat pada umumnya.
Juga dalam perkara sengketa kepemilikan atas suatu saham atau surat berharga di Bursa Saham, yang masuk ranah hukum perdata atau penggelapan dana, Insider trading, yang masuk ranah hukum pidana, maka ahli hukum Pasar Modal akan dipanggil kedepan persidangan. Dari keterangan ahli-ahli itulah, hakim dapat menentukan putusan yang bagaimanakah yang seharusnya dijatuhkan, sehingga putusan tersebut akan sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan oleh para pihak di persidangan ataupu masyarakat pada umumnya.