-->

Teori Pendekatan Keilmuan

SUDUT HUKUM | Titik tolak dari teori ini adalah pemikiran bahwa proses penjatuhan pidana harus dilakukan secara sistematik dan penuh kehati-hatian, khususnya dalam kaitannya dengan putusan-putusan terdahulu dalam rangka menjamin konsistensi dari putusan hakim. Pendekatan keilmuan ini merupakan semacam peringatan bahwa dalam memutus suatu perkara, hakim tidak boleh semata-mata atas dasar intuisi atau Instink semata, tetapi harus dilengkapi dengan ilmu pengetahuan hukum dan juga wawasan keilmuan hakim dalam menghadapi suatu perkara yang harus diputuskannya.

Teori Pendekatan KeilmuanOleh karena itu, hakim dituntut untuk menguasai berbagai ilmu pengetahuan, baik itu ilmu pengetahuan hukum maupun ilmu pengetahuan yang lain, sehingga putusan yang dijatuhkannya tersebut, dapat dipertanggung jawabkan dari segi teori-teori yang ada dalam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perkara yang diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh hakim

Dalam teori ini, kemandirian hakim dalam menguasai berbagai teori-teori dalam ilmu hukum, ataupun sekedar pengetahuan yang lainnya, sangat menentukan putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim. Untuk itu, hakim dituntut untuk terus belajar dan belajar ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hukum pada khususnya dan ilmu pengetahuan yang lain pada umumnya.

Baca Juga

Dalam praktik persidangan, hakim seringkali meminta keterangan dari para ahli yang berkompeten dibidangnya untuk menjelaskan esensi dari suatu sengketa yang diajukan kepadanya, seperti dalam tindak pidana malpraktik yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis, maka ahli  hukum kedokteran akan diundang untuk didengar keterangannya didepan persidangan. 

Juga dalam perkara sengketa kepemilikan atas suatu saham atau surat berharga di Bursa Saham, yang masuk ranah hukum perdata atau penggelapan dana, Insider trading, yang masuk ranah hukum pidana, maka ahli hukum Pasar Modal akan dipanggil kedepan persidangan. Dari keterangan ahli-ahli itulah, hakim dapat menentukan putusan yang bagaimanakah yang seharusnya dijatuhkan, sehingga putusan tersebut akan sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan oleh para pihak di persidangan ataupu masyarakat pada umumnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel