Asas dan Hal-hal yang harus Dibuktikan
Sunday, 13 November 2016
SUDUT HUKUM | Asas dan Hal-hal yang harus Dibuktikan
Asas-asas Pembuktian
Asas pembuktian, dalam hukum acara perdata dijumpai dalam pasal
1865 BW, pasal 163 HIR, dan pasal 283 Rbg, yang bunyi pasalnya semakna saja, yaitu
barang siapa mempunyai sesuatu hak atau guna membantah hak orang lain, atau
menunjuk pada suatu peristiwa, ia diwajibkan membuktikan adanya hak itu atau
adanya peristiwa tersebut.
Apa Yang Harus Dibuktikan
Yang harus dibuktikan adalah peristiwa atau kejadian yang
dikemukakan oleh para pihak dalam hal sesuatu yang belum jelas atau menjadi
sengketa. Jadi yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan kejadiannya yang
telah dikonstatir dan dikualifisir. Peristiwa atau kejadian yang dikemukakan
oleh para pihak belum tentu semuanya penting bagi hakim sebagai dasar
pertimbangan hukum putusannya. Peristiwa atau kejadian yang ditemukan dalam
persidangan itu harus disaring oleh hakim, mana yang relevan bagi hukum dan
mana yang tidak. Peristiwa atau kejadian yang relevan itulah yang harus
dibuktikan oleh hakim dalam persidangan untuk dijadikan dasar putusannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 163 HIR dan pasal 283 RBg
yang menyebutkan bahwa barang siapa mengatakan ia mempunyai hak maka ia harus
membuktikannya, dan sudah menjadi pendapat umum dan yurisprudensi
bahwa hal-hal yang menyangkut hak dapat pula dibuktikan didepan sidang.
Dari pasal tersebut telah jelas bahwa yang harus dibuktikan adalah adanya hak atau adanya kejadian dari apa yang telah didalilkan pihak-pihak yang bersangkutan.
Baca Juga
Dari pasal tersebut telah jelas bahwa yang harus dibuktikan adalah adanya hak atau adanya kejadian dari apa yang telah didalilkan pihak-pihak yang bersangkutan.