Tujuan Pembuktian
Sunday, 13 November 2016
SUDUT HUKUM | Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa
atau hak yang diajukan kepada Hakim. Dalam hukum perdata, kebenaran yang dicari
oleh hakim adalah kebenaran formal, sedangkan dalam hukum pidana, kebenaran
yang dicari oleh hakim adalah kebenaran materiil.
Dalam praktik peradilan,
sebenarnya seorang Hakim dituntut mencari kebenaran materiil terhadap perkara
yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan
hakim atau memberi kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa
tertentu, sehingga hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan kepada
pembuktian tersebut.
Kebenaran formal yang dicari oleh hakim dalam arti bahwa hakim
tidak boleh melampui batas-batas yang diajukan oleh pihak yang berperkara.
Jadi, baik kebenaran formal maupun kebenaran materiil hendaknya harus dicari
secara bersamaan dalam pemeriksaan suatu perkara yang diajukan kepadanya.