-->

Tujuan Pembuktian

SUDUT HUKUM | Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada Hakim. Dalam hukum perdata, kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran formal, sedangkan dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran materiil. 

Dalam praktik peradilan, sebenarnya seorang Hakim dituntut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim atau memberi kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehingga hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut.

Kebenaran formal yang dicari oleh hakim dalam arti bahwa hakim tidak boleh melampui batas-batas yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Jadi, baik kebenaran formal maupun kebenaran materiil hendaknya harus dicari secara bersamaan dalam pemeriksaan suatu perkara yang diajukan kepadanya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel