Pengakuan yang Dapat Dipisahkan
Sunday, 13 November 2016
SUDUT HUKUM | Pengakuan yang dapat dipisah
yaitu keterangan tambahan yang berkualifikasi atau klausul. Keterangan tambahan
berkualifikasi atau berklausul yang dapat dipisah dari pengakuan, apabila
keterangan tambahan itu bersifat membebaskan atau pembebasan dari dalil dan
tuntutan gugatan. Klausul merupakan bantahan yang bersifat membebaskan tergugat
dari tuntutan.
Dalam pasal 1924 ayat (2) KUH Perdata memberikan wewenang kepada
hakim untuk memisah pengakuan dari klausul.
Tetapi pasal ini mengatakan,
apabila keterangan yang bersifat pembebasan yang diajukan itu palsu. Akan
tetapi syarat itu dianggap tidak mutlak. Asal
keterangan tambahan itu, benar-benar bersifat dan bertujuan membebaskan diri,
hakim berwenang melakukan pemisahan, sedangkan masalah pakah keterangan itu
atau tidak baru dapat dibuktikan dalam proses pemeriksaan.