Pengakuan yang Tidak Boleh Dipisah-pisahkan
Sunday, 13 November 2016
SUDUT HUKUM | Yaitu ketidak bolehan
undang-undang untuk melarang melakukan pemisahan antara bagian keterangan yang
berisi pengakuan dan keterangan yang berisi keterangan bersyarat dan keterangan
tambahan yang berisi sangkalan atas gugatan. Dengan demikian, keseluruhan
pengakuan dan bantahan harus diterima secara keseluruhan, dilarang hanya
menerima syarat atau sangkalan atau dilarang hanya menerima syarat atau
sangkalan dan menolak bagian yang diakui.
Larangan untuk memisah misahkan pengakuan bagi hakim terhadap pengakuan dengan kualifikasi maupun dengan klausa, dimaksudkan agar tidak memberatkan salah satu pihak yang mengakui akibat pemisahan pengakuannya. Larangan untuk memisahkan pengakuan juga dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penerapan pembebanan wajib bukti kepada para pihak yang berperkara.
Larangan untuk memisah misahkan pengakuan bagi hakim terhadap pengakuan dengan kualifikasi maupun dengan klausa, dimaksudkan agar tidak memberatkan salah satu pihak yang mengakui akibat pemisahan pengakuannya. Larangan untuk memisahkan pengakuan juga dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penerapan pembebanan wajib bukti kepada para pihak yang berperkara.
Menurut Abdul Kadir Muhammad,
ada dua cara untuk menyelesaikan pengakuan dengan keterangan tambahan, yaitu:
Baca Juga
- Penggugat menolak sama sekali pengakuan tergugat dengan keterangan tambahannya itu dan memberikan pembuktian sendiri. Jadi pengakuan tergugat dipandang sebagai penyangkalan. Dengan demikian pembuktian dibebankan kepada termohon sesuai engan pasal 163 HIR dan pasal 283 R.Bg.
- Penggugat dapat menerima pengakuan tambahan tergugat dan memberikan pembuktian bahwa keterangan tambahan itu tidak benar. Jika penggugat berhasil membuktikannya, ia dapat meminta Hakim supaya memisahkan pengakuan tergugat dari keterangan tambahannya yang terbukti tidak benar itu. Dengan pemisahan itu, pengakuan tergugat menjadi pengakuan murni dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Sedangkan keterangan tambahan yang telah dibuktikan oleh penggugat, tergugat harus membuktikannya. Jika tergugat berhasil membuktikannya, gugatan penggugat dikabulkan sesuai dengan pengakuan tergugat. Tetapi jika tergugat tidak berhasil membuktikan keterangan tambahannya itu, maka seluruh permohonan pemohon dikabulkan.