Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah
Tuesday, 29 November 2016
SUDUT HUKUM | Asas merupakan fundamen yang
mendasari terjadinya sesuatu dan merupakan dasar dari suatu kegiatan, hal
ini berlaku pula pada pendaftaran tanah. Oleh karena itu, dalam pendaftaran tanah ini
terdapat asas yang harus menjadi patokan dasar dalam melakukan pendaftaran
tanah. Dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pendaftaran
tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan
terbuka.
Sejalan dengan asas yang terkandung dalam Pendaftaran Tanah, maka
tujuan yang ingin dicapai dari adanya pendaftaran tanah tersebut diatur
lebih lanjut pada Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997, dinyatakan tanah bertujuan:
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hakhak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan,
Berkaitan dengan tujuan
pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 , A.P.
Parlindungan mengatakan bahwa dengan diterbitkannya sertifikat hak
atas tanah maka kepada pemiliknya diberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum.
Di zaman informasi ini maka Kantor Pertanahan sebagai kantor di
garis depan haruslah memelihara dengan baik setiap informasi yang diperlukan untuk
suatu bidang tanah, baik untuk pemerintah sendiri sehingga dapat
merencanakan pembangunan negara dan juga bagi masyarakat sendiri. Informasi itu
penting untuk dapat memutuskan sesuatu yang diperlukan untuk tanah, yaitu
data fisik yang bersifat terbuka untuk umum artinya dapat diberikan informasi apa
saja yang diperlukan atas sebidang tanah/bangunan yang ada. Sehingga untuk itu
perlulah tertib administrasi pertanahan dijadikan sesuatu hal yang wajar. Sehingga
tujuan terpenting dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada
pemiliknya