Sitem Publikasi Pendaftaran Tanah
Tuesday, 29 November 2016
SUDUT HUKUM | Sistem publikasi pendaftaran
tanah dalam suatu Negara tergantung pada asas hukum yang dianut oleh suatu
negara dalam mengalihkan hak atas tanahnya. Ada beberapa sistem publikasi
pendaftaran tanah yang dianut oleh negara-negara yang menyelenggarakan pendaftaran
tanah, yakni sistem Torrens, sistem negatif dan sitem positif.
Sitem Torrens
Sir Robert Richard Torrens
seorang pejabat bea cukai terkesan sekali atas sistem pemilikan dan saham atas kapal
sebagaimana yang diatur oleh English
Merchant’s Shiping Act. Ketika dia
menjadi anggota First Colonial Ministry dari provinsi South Australia, Torren mengambil
inisiatif untuk mengintroduksi pendaftaran tanah yang di Australia terkenal
sebagai Real Property Act Nomor 15 Tahun 1857-1858 . Dalam detailnya sistem Torren
disempurnakan dengan tambahantambahan dan perubahan-perubahan yang
disesuaikan dengan hukum materialnya masing-masing.
Pelaksanaan sistem Torren, setiap
pendaftaran hak atas tanah sebelum dicatat dalam buku tanah, maka terlebih
dahulu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang sangat teliti terhadap data
yang disampaikan oleh pemohon. Kelebihan sistem Torrens dibandingkan
dengan sistem negatif adalah ketidakpastian diganti dengan kepastian, biaya lebih
murah dan waktu yang digunakan lebih singkat, ketidakjelasan dan berbelitnya
uraian menjadi singkat dan jelas, persetujuanpersetujuan disederhanakan sedemikian rupa,
sehingga setiap orang akan dapat mengurus sendiri setiap kepentingannya,
penipuan sangat dihalangi, banyak hakhak milik atas tanah yang berkurang
nilanya karena ketidakpastian hukum hak atas tanah telah dikembalikan
kepada nilai yang sebenarnya.
Dalam sistem ini sertifikat tanah
merupakan alat yang paling lengkap tentang hak dari pemilik yang tersebut di
dalamnya serta tidak dapat diganggu gugat, demikian menurut Torrens. Ganti
rugi terhadap pemilik sejati adalah melalui asuransi (verzekeringsponds) yang
sebelumnya dikenakan pada pemohon hak dalam pendaftaran tanah. Untuk
merubah buku tanah adalah tidak dimungkinkan, terkecuali jika memperoleh
serifikat tanah dimaksud melalui cara pemalsuan dengan tulisan atau diperoleh
dengan penipuan.
Sitem Positif
Dalam sistem positif suatu
sertifikat tanah yang diberikan berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak
serta merupakan satu-satunya tanda bukti hak atas tanah. Ciri pokok sistem ini
adalah bahwa pendaftaran tanah menjamin dengan sempurna bahwa nama yang
terdaftar dalam buku tanah adalah tidak bisa dibantah, kendatipun ia ternyata
bukan pemilik yang berhak atas tanah tersebut. Sitem positif ini memberikan
kepercayaan yang mutlak kepada buku tanah. Pejabat dalam sistem ini bersifat
sangat aktif, mereka menyelidiki apakah hak atas tanah yang dipindahkan itu dapat
untuk didaftar ataukah tidak menyelidiki identitas para pihak, wewenangnya
dan apakah formalitas-formalitas yang diisyaratkan untuk itu telah
dipenuhi atau tidak.
Menurut sitem ini hubungan hukum
antara hak dari orang yang namanya terdaftar dalam buku tanah dengan pemberian
hak sebelumnya terputus sejak hak tersebut didaftar. Kebaikan dari sistem
Positif ini adalah adanya kepastian dari buku tanah, peranan aktif dari pejabatnya,
mekanisme kerja dalam penerbitan sertifikat tanah mudah dimengerti oleh orang awam. Asas peralihan
hak atas tanah dalam sistem ini adalah asas itikad baik. Asas
itikad baik berbunyi : orang yang memperoleh sesuatu hak dengan itikad baik
akan tetapi menjadi pemegang hak yang sah menurut hukum. Jadi asas ini
bertujuan untuk melindungi orang yang beritikad inilah perlu daftar umum yang
mempunyai kekuatan bukti . Dalam sistem ini pihak ketiga yang beritikad baik
yang bertindak berdasarkan bukti tersebut
menurut sitem positif ini
mendapatkan jaminan mutlak dengan adanya uang pengganti terhadap tanah yang
sebenarnya ia haki.
Walaupun ternyata bahwa segala
keterangan yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut adalah tidak benar. Sistem positif
ini dapat memberikan suatu jaminan yang mutlak terhadap buku
tanah, kendatipun ternyata bahwa pemegang sertfikat bukanlah pemilik yang
sebenarnya. Adapun kelemahan dari ssitem positif ini adalah peranan aktif
pejabatnya akan memakan waktu yang lama, kemudian pemilik yang sebenarnya
berhak atas tanah akan kehilangan oleh karena kepastian hukum buku tanah itu
sendiri, dan wewenang pengadilan diletakan dalam wewenang administratif.
Sitem Negatif
Sistem Negatif adalah segala
sesuatu yang tercantum dalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat
dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya. Asas peralihan hak atas tanah menurut
sistem ini adalah asas “nemo
plus yuris”. Dimana asas nemu plus yuris berbunyi
orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya.
Asas “nemo plus yuris” ini bertujuan untuk melindungi pemegang hak yang
sebenarnya. Bedasarkan asas nemo plus yuris ini, pemegang hak yang sebenarnya akan
selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun.
Ciri pokok
sistem negatif ini adalah bahwa pendaftaran tanah atau pendaftaran
hak atas tanah tidaklah menjamin bahwa nama-nama yang terdaftar dalam
buku tanah tidak dapat untuk dibantah jika nama yang terdaftar bukanlah pemilik
yang sebenarnya. Hak dari nama terdaftar ditentukan oleh hak dari pemberi
hak sebelumnya, perolehan hak tersebut merupakan mata rantai dari
perbuatan hukum dalam pendaftaran hak atas tanah.
Ciri pokok lainnya dalam sistem
ini adalah Pejabatnya berperan pasif artinya pejabat yang bersangkutan tidak
berkewajiban untuk menyelidiki kebenaran dari surat-surat yang diserahkan
kepadanya. Kebaikan dari sistem negatif ini adalah adanya perlindungan terhadap
pemegang hak sejati. Sedangkan kelemahannya dari sistem negatif ini adalah
peranan pasif pejabatnya yang menyebabkan tumpang tindihnya sertifikat
tanah, mekanisme kerja dalam proses penerbitan sertifikat tanah sedemikian rupa
sehingga kurang dimengerti oleh orang awam.
Menurut Boedi Harsono, pertanyaan
yang timbul berkaitan dengan system publikasi pendaftaran tanah adalah
sejauh mana orang boleh mempercayai kebenaran data yang disajikan?
Sejauh mana hukum melindungi kepentingan orang yang melakukan perbuatan
hukum mengenai tanah yang haknya sudah didaftar, berdasarkan data yang
disajikan di Kantor Pendaftaran Tanah atau didaftar oleh Pejabat Pendaftaran
Tanah, jika kemudian ternyata data tersebut tidak benar? menurut Boedi
Harsono ada dua sistem publikasi Pendaftaran tanah yaitu sistem publikasi positif
dan publikasi negatif.
Dalam sistem sistem positif, data
disimpan dalam register atau buku tanah dan sertifikat sebagai surat tanda
bukti hak. Dalam sistem ini, orang boleh mempercayai penuh data yang
disajikan dalam register karena pendaftaran atau pencatatan nama seseorang dalam
register sebagai pemegang haklah yang membuat orang menjadi pemegang
hak atas tanah yang bersangkutan, bukan perbuatan hukum pemindahan hak
yang dilakukan. Sistem publikasi positif, orang yang dengan itikad baik dan
pembayaran serta kemudian mendaftarkan dirinya sebagai pemegang hak dalam register
memperoleh hak yang tidak dapat diganggu gugat dari orang yang namanya
tidak terdaftar sebagai pemegang hak dalam register, hal ini biasa disebut “indefeasible tiile”. Dengan
selesainya dilakukan pendaftaran atas nama penerima
hak, pemegang hak yang sebenarnya menjadi kehilangan haknya. Ia tidak dapat
menuntut pembatalan perbuatan hukum yang memindahkan hak yang bersangkutan
kepada pembeli.
Dalam keadaan tertentu ia hanya
bisa menuntut ganti kerugian kepada Negara. Untuk menghadapi tuntutan ganti
kerugian tersebut disediakan suatu dana khusus. Sehingga hukum benar-benar
melakukan perlindungan terhadap orang yang melakukan perbuatan hukum
mengenai tanah yang haknya sudah didaftar. Sistem publikasi negatif, yang menentukan
berpindahnya hak kepada pembeli adalah sahnya perbuatan hukum yang
dilakukan. Asas peralihan menurut sistem ini adalah asas “nemo plus yuris”, yaitu orang tidak dapat
menyerahkan atau memindahkan hak melebihi apa yang
ia punya sendiri. Asas ini bertujuan untuk melindungi pemegang hak atas
tanah yang sebenarnya dari tindakan orang lain yang mengalihkan haknya tanpa
diketahui oleh pemegang hak yang sebenarnya.
Data yang disajikan dalam
pendaftaran dengan sistem ini tidak boleh begitu saja dipercayai kebenarannya. Negara
tidak menjamin data yang disajikan. Biarpun sudah melakukan pendaftaran,
pembeli selalu masih menghadapi kemungkinan gugatan dari orang yang dapat
membuktikan bahwa ialah pemegang hak sebenarnya. Sitem Publikasi yang
digunakan dalam pendaftaran tanah menurut UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997
adalah sistem negatif yang mengandung unsur positif.
Pendaftaran tanah menurut UUPA
dan PP Nomor 24 Tahun 1997 akan menghasilkan surat-surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat, seperti dinyatakan dalam
Pasal 19 Ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (2) UUPA.
Sehingga sistem Pendaftaran Tanah menurut UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997
bukanlah sistem negatif yang murni. Sistem publikasi yang murni tidak akan
menggunakan pendaftaran hak, juga tidak akan ada pernyataan seperti dalam
pasal-pasal UUPA tersebut, bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat.
Hal tersebut juga terlihat ada ketentuan-ketentuan yang mengatur prosedur
pengumpulan sampai penyajian data fisik dan data yuridis yang diperlukan serta
pemeliharaannya dan penerbitan sertifikat haknya, biarpun sistem publikasinya
negatif, tetapi kegiatan-kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan secara seksama, agar
data yang disajikan sejauh mungkin dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.