-->

Perlindungan Hukum Saksi dan Korban

SUDUT HUKUM | Perlindungan saksi adalah pemberian seperangkat hak yang dapat dimanfaatkan oleh saksi pada proses peradilan pidana, yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan hukum terhadap saksi adalah jaminan dari undang- undang guna memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada proses peradilan pidana sehingga saat menjadi saksi seseorang tidak akan terganggu baik keamanan maupun kepentingannya.

Perlindungan Hukum Saksi dan Korban


Perlindungan Saksi dan Korban menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi berasaskan pada:
  • Penghargaan Harkat dan Martabat Manusia
  • Rasa Aman
  • Tidak diskriminatif
  • Kepastian Hukum

Perlindungan saksi bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib memberikan perlindungan kepada saksi secara penuh termasuk juga keluarga saksi sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi. Pemberhentian perlindungan kepada saksi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang
tertuang dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 yaitu:
  1. Saksi meminta agar perlindungan terhadap dirinya dihentikan dan hanya boleh diajukan oleh saksi sendiri tanpa ada kecuali apapun
  2. Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan saksi berdasar atas permintaan pejabat yang bersangkutan 
  3. Saksi melanggar ketentuan sebagaimana yang telah tertulis dalam perjanjian
  4. LPSK Berpendapat bahwa saksi tidak lagi memerlukan perlindungan berdasar bukti-bukti yang meyakinkan

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel