Perlindungan Hukum Saksi dan Korban
Tuesday, 29 November 2016
SUDUT HUKUM | Perlindungan saksi adalah
pemberian seperangkat hak yang dapat dimanfaatkan oleh saksi pada proses peradilan
pidana, yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum terhadap saksi adalah jaminan dari undang- undang guna
memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada proses
peradilan pidana sehingga saat menjadi saksi seseorang tidak akan terganggu
baik keamanan maupun kepentingannya.
Perlindungan Saksi dan Korban
menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi berasaskan pada:
- Penghargaan Harkat dan Martabat Manusia
- Rasa Aman
- Tidak diskriminatif
- Kepastian Hukum
Perlindungan saksi bertujuan
untuk memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada setiap
proses peradilan pidana. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
wajib memberikan perlindungan kepada saksi secara penuh termasuk juga
keluarga saksi sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan
ketentuan perlindungan saksi. Pemberhentian perlindungan kepada saksi hanya
dapat dilakukan berdasarkan alasan yang
tertuang dalam Pasal 32
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 yaitu:
- Saksi meminta agar perlindungan terhadap dirinya dihentikan dan hanya boleh diajukan oleh saksi sendiri tanpa ada kecuali apapun
- Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan saksi berdasar atas permintaan pejabat yang bersangkutan
- Saksi melanggar ketentuan sebagaimana yang telah tertulis dalam perjanjian
- LPSK Berpendapat bahwa saksi tidak lagi memerlukan perlindungan berdasar bukti-bukti yang meyakinkan