Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
Tuesday, 29 November 2016
SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 19 Ayat (1) UUPA
dinyatakan bahwa yang mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia adalah Pemerintah. Pasal 19 ayat (3) menyebutkan bahwa pendaftarantanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat,
keperluan lalu lintas sosial-ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraanya,
menurut pertimbangan Menteri Agraria. Dalam Penjelasan Umum Angka 1V UUPA
dinyatakan “Pendaftaran tanah akan diselenggarkan dengan mengingat
pada kepentingan serta keadaan negara dan masyarakat, lalu lintas
sosial-ekonomi dan kemungkinan kemungkinannya dalam bidang personel dan peralatannya.
Oleh karena itu, akan didahulukan
penyelenggarannya di kota-kota lambat laun akan menigkat pada kadaster yang
meliputi wilayah negara. Atas dasar ketentuan Pasal 19 Ayat (3) UUPA,
penyelenggaraan pendaftaran tanah diprioritaskan di daerah perkotaan disebabkan di
daerah ini lau lintas perekonomian lebih tinggi dari pada di daerah perdesaan.
Pendaftaran tanah juga bergantung pada anggaran negara, petugas pendaftaran
tanah, peralatan yang tersedia dan kesadaran masyarakat pemegang hak atas
tanah. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan bahwa
instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh
wilayah Republik Indonesia menurut Pasal 5-nya yaitu Badan Pertanahan Nasional
(BPN), selanjutnya dalam Pasal 6 Ayat (1)-nya ditegaskan bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut, tugas pelaksanaannya dilakukan
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Badan Pertanahan Nasional pada
mulanya diatur dengan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998, kemudian
ditambahkan dengan Presiden No. 154 Tahun 1999, diubah dengan Keputusan Presiden
No.95 Tahun 2000, dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 10
Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Dalam melaksanakan pendaftaran
tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dibantu oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP 24 Tahun 1997 dan Peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan. Pejabatpejabat yang membantu Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran tanah,
antara lain. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW), Pejabat dari Kantor Lelang, dan Panitia Ajudikasi