-->

Asas Desentralisasi

SUDUT HUKUM | Sejarah mencatat bahwa upaya desentralisasi di Indonesia tergambar seperti ayunan pendulum berpola zig zag yang terjadi antara desentralisasi dan sentralisasi. Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi di mulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim, dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis. Setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto sebagai reaksi yang kuat dari kecenderungan sentralisasi kekuasaan dan sumber daya di pemerintah pusat selama tiga dekade terakhir. Ciri suatu pemerintahan yang demokratis salah satunya ialah melakukan desentralisasi, memberikan kewenangan kepada rakyat daerah untuk mengatasi masalah-masalah daerah.

Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Latin, yaitu “de”=lepas dan “centrum”= pusat. Jadi menurut perkataannya desentralisasi adalah melepaskan dari pusat. Hendry Maddick menyatakan bahwasanya Desentralisasi merupakan pengalihan kekuasaan secara hukum untuk melaksanakan fungsi yang spesifik yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.

Sedangkan menurut Rondinelli dan Cheema merumuskan definisi desentralisasi dengan lebih merujuk pada perspektif yang lebih luas, tetapi tergolong perspektif administrasi, bahwa desentralisasi:
The transfer of planning, decision making, or administrative authority from central government to its field organisations, local administrative units, semi autonomous and parastatal organisations, local government,or non-government organizations”. (perpindahan perencanaan, pengambilan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat ke organisasi bidangnya, unit administratif daerah, semi otonomi dan organisasi parastatal, pemerintah daerah, atau organisasi-organisasi non pemerintah).

Menurut Piliang dalam Peni Chalid, desentralisasi dan otonomi daerah merupakan bentuk sistem penyerahan urusan pemerintahan dan pelimpahan wewenang kepada daerah yang berada dibawahnya. Desentralisasi merupakan konsekuensi dari adanya demokratisasi.

Ruiter dalam Hoogerwerf mengemukakan desentralisasi adalah sebagai pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih tinggi kepada badan-badan umum yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan dan pemerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu. 

Baca Juga

Menurut Koesoemahatmadja desentralisasi dibagi dalam dua macam, yaitu: pertama, dekonsentrasi (deconcentratie) atau amtelijke decentralisatie, adalah pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat atas kepada bawahannya guna melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan. Desentralisasi semacam ini rakyat tidak diikutsertakan. Kedua, desentralisasi ketatanegaraan (staatskundige decentralisatie) atau desentralisasi politik adalah pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan (regelende en bestuurende bevoegheid) kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Desentralisasi politik berkaitan dengan rakyat yang mempengaruhi saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta di dalam pemerintahan.

Koswara selanjutnya mengemukakan bahwa pengertian desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna bahwa melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagaian diserahkan kepada badan lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada pemerintah daerah dan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Konsep desentralisasi menurut Bryant menekankan pada salah satu cara untuk mengembangkan kapasitas lokal dapat pula diaplikasikan dalam rangka pengembangan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, terutama untuk mempengaruhi birokrat dan pengambil keputusan yang masih menyangsikan kemampuan Daerah Tingkat II atau mengkhawatirkan kemungkinan timbulnya disintegrasi dalam melaksanakan otonomi daerah. Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2014 pada ketentuan umum menyatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

Desentralisasi adalah asas penyelenggaraan pemerintahan yang dipertentangkan dengan sentralisasi. Desentralisasi menghasilkan pemerintahan lokal (local government), yang menyebabkan terjadinya “...., a „superior‟ government assigns responsibility, authority, or function to „lower‟ government unit that is assumed to have some degree of authority.Adanya pembagian kewenangan serta tersedianya ruang gerak yang memadai untuk memaknai kewenangan yang diberikan kepada unit pemerintahan yang lebih rendah (pemerintah lokal), merupakan perbedaan terpenting antara konsep desentralisasi dan sentralisasi.

Sistem desentralisasi pada pelaksanaannya menimbulkan sebagian kewenangan pemerintahan pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan. Pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan disebut desentralisasi. Encyclopedia of the Social Science menyebutkan bahwa “The process of decentralization denotes the transference of authority, legislative, judicial, or administrative, from higher level of government to a lower.” Artinya desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, judikatif atau administratif.

Desentralisasi ketatanegaraan dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu Desentralisasi teritorial (territorial decentralisatie), adalah pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing (otonom) dan desentralisasi fungsional (functionale decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu. Desentralisasi semacam ini dikehendaki agar kepentingan-kepentingan tertentu diselenggarakan oleh golongan-golongan yang bersangkutan sendiri.

Kewajiban pemerintah dalam hubungan ini hanyalah memberikan pengesahan atas segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh golongan-golongan kepentingan tersebut.

Terdapat tujuh faktor yang mendorong apakah suatu negara akan memakai desentralisasi (dispersion power) atau cenderung memakai sentralisasi (concentration power), adalah sebagai berikut:
  • Faktor Sifat dan Bentuk Negara

Negara federal cenderung untuk melaksanakan asas desentralisasi, sedangkan negara kesatuan lebih baik melaksanakan sentralisasi dalam menjaga kesatuan dan kesatuan bangsa.
  • Faktor Rezim yang Berkuasa

Kalau rezim yang berkuasa dalam suatu negara adalah rezim yang otoriter, maka cenderung melaksanakan sentralisasi, sedangkan bila rezim yang berkuasa adalah yang memakai paham demokrasi maka cenderung dilaksanakan desentralisasi.
  • Faktor Geografis

Negara kepulauan karena terpisah-pisah maka untuk efisiensi kerja pemerintah biasanya melaksanakan desentralisasi, sebaiknya negara kontinental mudah mengatur dengan sentralisasi.
  • Faktor Warganegara

Negara yang homogen penduduknya cenderung untuk melaksanakan sentralisasi, sebaliknya negara yang heterogen penduduknya cenderung melaksanakan desentralisasi.
  • Faktor Sejarah

Negara yang sering terjadi pemberontakan diimbangi dengan adanya sentralisasi begitu juga negara yang sering melakukan peperangan, sebaliknya negara yang sejak masa silamnya terkenal damai tetapi masyarakatnya banyak protes lebih baik dilaksanakan desentralisasi bagi mereka.
  • Faktor Efisiensi dan Efektivitas

Untuk memperoleh efisiensi dilaksanakan desentralisasi yaitu pemberian otonomi yang luas supaya lebih efisien waktu dan tenaga, sedangkan untuk mencapai efektivitas dilakukan sentralisasi misalnya untuk keperluankeperluan politik dan ekonomi.
  • Faktor Politik

Bila hendak menciptakan wadah pendidikan politik bagi masyarakat maka sebaiknya dilangsungkan desentralisasi, sedang bila kebijaksanaan pemerintah di bidang politik, misalnya dengan alasan ekonomi yaitu bertujuan untuk memperlaju pembangunan, atau untuk membentuk kekuatan fisik (strategi militer) maka sebaiknya dilakukan sentralisasi.

Secara politik, pergeseran penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi tersebut dapat meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab politik daerah, membangun proses demokratisasi (kompetisi, partisipasi, dan transparansi), konsolidasi integrasi nasional (menghindari konflik pusat-daerah dan antar daerah).

Secara administratif akan mampu meningkatkan kemampuan daerah merumuskan perencanaan dan mengambil keputusan strategis, meningkatkan akuntabilitas publik dan pertanggungjawaban publik.

Secara ekonomis akan mampu membangun keadilan di semua daerah (maju bersama), mencegah eksploitasi pusat terhadap daerah, serta meningkatkan kemampuan daerah memberikan public goods and services.

Terdapat beberapa keuntungan dengan menerapkan sistem desentralisasi dalam suatu negara, yaitu:
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
  • Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
  • Dalam sistem desentralisasi, dapat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang bergua bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi territorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri pada kebutuhan/keperluan khusus daerah.
  • Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan denganpemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan di seluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik, dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih mudah untuk ditiadakan.
  • Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
  • Dari segi psikologis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebih besar kepada daerah.
  • Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.

Rujukan: 
  1. Edy Suandi Hamid dan Sobirin Malin. Memperkokoh Otonomi Daerah, “Kebijakan, Evaluasi, dan Saran”. Yogyakarta; UII Press. 2004. 
  2. Sarundajang. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Bitung; CV. Muliasari. 2002.
  3. Dr. H. Inu Kencana Syafiie, M.Si. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung; PT. Revika Aditama. 2001.
  4. Miftah Thoha. Birokrasi Pemerintahan Indonesia Di Era Reformasi. Jakarta; Kencana Prenada Media Group. 2008. 
  5. Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. Hukum Pemerintahan Daerah, “Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah. Bandung; PT. Alumni. 2004. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel