-->

Kewenangan dan Kedudukan Gubernur

SUDUT HUKUM | Kewenangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “wewenang” yang artinya hak dan kekuasaan yang dimiliki. Sedangkan kewenangan adalah hak atau kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan sesuatu. Sementara itu, kekuasaan berasal dari kata dasar “kuasa” kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu), kekuatan, wewenang atas sesuatu untuk memerintah. Sedangkan kekuasaan adalah kuasa untuk memerintah, kemampuan atau kesanggupan.

Soerjono Soekanto secara tegas membedakan antara “kekuasaan” (powerdengan wewenang (authority). Menurutnya, kekuasaan merupakan sesuatu kemampuan atau kekuatan seseorang/segolongan untuk mempengaruhi pihak lain, sedangkan wewenang adalah kekuasaan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari masyarakat. Jadi dalam pengertian wewenang, sudah mencakup hak dan kekuasaan untuk memberi perintah atau bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang lain, agar sesuatu dilakukan sesuai dengan yang diinginkan.

Kewenangan dan Kedudukan Gubernur


Wewenang menurut H.D. Stout adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. Lebih lanjut, H.D. Stout dengan mengutip pendapat Goorden mengatakan bahwa wewenang adalah keseluruhan hak dan kewajiban yang secara eksplisit diberikan oleh pembuat undang-undang kepada subyek hukum publik.

Baca Juga

Bagir Manan menyatakan bahwa dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajban (rechten en plichten). Hal tersebut jika dikaitkan dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri (zelfregelen) dan mengelola sendiri (zelfbesturen), sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Vertikal berarti kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dalam satu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.

Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah dapat diperoleh dengan beberapa cara diantaranya yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Willem Konijnenbelt kemudian mendefinisikan sebagai berikut:
  • Attributie; atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
  • Delegatie; delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
  • Mandaat; mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Jadi, kewenangan adalah kekuasaan yang dimiliki golongan atau pemerintahan yang diakui oleh masyarakat untuk bertindak atau melakukan sesuatu yang diinginkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan yang melekat dalam dirinya sebagai konsekuensi terhadap kedudukan yang diterimanya.

Gubernur memiliki dua kedudukan dalam dirinya, yaitu Gubernur sebagai kepala daerah otonom dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah tidak lepas dari wewenang yang telah diberikan oleh undang-undang yaitu dalam hal pembinaan, pengawasan, dan koordinasi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertanggungjawab kepada Presiden.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Gubernur berhubungan dengan kedudukan daerah provinsi sebagai wilayah kerja Gubernur. Daerah provinsi melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi sebagai manifestasi dari konsekuensi wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari wilayah administratif pemerintah pusat. Hal ini dimaksudkan agar provinsi menjadi sarana untuk mengikat dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyelesaikan masalah lintas daerah kabupaten/kota dan berbagai tugas yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota sehingga alasan pelaksanaan otonomi daerah secara penuh hanya diterapkan di kabupaten/kota.

Penguatan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dimaksudkan guna memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan hal tersebut berkaitan dengan kedudukan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, maka hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat, di mana gubernur melakukan wewenangnya dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya bupati/walikota dapat melaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota.

Kedudukan Gubernur berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak lepas dari kewenangan yang melekat pada dirinya sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap daerah kabupaten/kota.

Hubungan antara rakyat dan kekuasaan negara sehari-hari lazimnya berkembang atas dasar dua teori, yaitu teori demokrasi langsung (direct democracy) dimana kedaulatan rakyat dapat dilakukan secara langsung dalam arti rakyat sendirilah yang melaksanakan kekuasaan tertinggi yang dimilikinya, serta teori demokrasi tidak langsung (representative democracy). Sistem demokrasi atau paham kedaulatan rakyat di zaman modern ini tidak dapat dilepaskan dari soal pemilihan umum dan partai politik. Penyaluran kehendak rakyat yang demikian diperlukan adanya suatu sistem yang disebut pemilihan umum (pemilu). Seiring dengan berjalannya waktu, berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada, Gubernur mulai dipilih melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut memberikan penguatan posisi terhadap kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Rujukan:

  1. Suryo Sakti Hadiwijoyo. Gubernur; Kedudukan, Peran, dan Kewenangan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.
  2. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Gagasan kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta; PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 1994.
  3. Tim Penyusun, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008,
  4. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: UI Press, Cet. IV, 1975.
  5. Prof. Drs. H.A.W. Widjaja. 1998. Percontohan Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  6. Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum., 2011. Pertanggungjawaban Gubernur Dalam Negara Kesatuan Indonesia. Jakarta; P.T. Sofmedia.
  7. Ridwan HR. 2010. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel