Pengertian Apoteker
Saturday, 26 November 2016
SUDUT HUKUM | Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, Apoteker adalah
sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi, dan telah mengucapkan
sumpah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak
melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Selain itu apoteker adalah seseorang
yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek,
rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan
bidang kefarmasian. Apoteker Pengelola Apotek (APA)
adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Praktek Apotek (SIPA).
Apoteker
memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi, memberikan konseling,
membantu penderita mencegah dan mengendalikan komplikasi yang mungkin timbul,
mencegah dan mengendalikan efek samping obat, menyesuaikan dosis obat yang
harus dikonsumsi penderita merupakan tugas profesi kefarmasian. Perlindungan
hukum terhadap pasien dalam KUHPerdata dan beberapa undang-undang yang
mengaturnya.
Dalam
pengelolaan apotek, apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan
dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan
berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan, kemampuan
mengelola sumber daya manusia secara efektif, selalu sabar sepanjang karier,
dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan
pengetahuan.