Fungsi Keimigrasian
Saturday, 26 November 2016
SUDUT HUKUM | Dari uraian (Posting sebelumnya)
mengenai pengertian umum, dapat dinyatakan juga bahwa pada hakikatnya
Keimigrasian merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dan
penegakan hukum serta pengaman terhadap lalu lintas masuk serta keluar orang ke
dalam wilayah Republik Indonesia, serta pengawasannya dalam rangka menjaga
tegaknya kedaulatan negara.
Dari pernyataan tersebut, maka secara operasional
peran Keimigrasian dapat diartikan dalam konsep 4 (empat) fungsi Keimigrasian. Dimana konsep
ini menyatakan bahwa sistem Keimigrasian, baik ditinjau dari budaya hukum
keimigrasian, materi hukum (Peraturan
Hukum) keimigrasian, lembaga, aparatur, mekanisme hukum keimigrasian, sarana
dan prasarana hukum keimigrasian dalam operasionalisasinya harus selalu
mengandung 4 (empat) fungsi keimigrasian yaitu:
Fungsi Pelayanan Keimigrasian
Salah satu
fungsi keimigrasian adalah fungsi penyelenggaraan pemerintahan atau
administrasi negara yang mencerminkan aspek pelayanan. Dari aspek itu imigrasi
dituntut untuk memberikan pelayanan prima di bidang keimigrasian, baik kepada
Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Pelayanan bagi
Warga Negara Indonesia terdiri dari:
- Pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), dan PLB
- Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar Pelayanan bagi Warga Negara Asing terdiri dari:
- Pemberian Dokumen Keimigrasian (Dokim) berupa : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) bagi Awak alat angkut.
- Perpanjangan Izin Tinggal berupa : Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
- Perpanjangan Dokim meliputi Perpanjangan KITAS, KITAP, DAHSUSKIM.
- Pemberian Izin Masuk Kembali, Izin Bertolak, Tanda Masuk dan Tanda Keluar.
Fungsi Penegakan Hukum
Dalam
pelaksanaan tugas Keimigrasian, keseluruhan aturan Hukum Keimigrasian itu
ditegakkan kepada setiap orang yang berada di dalam wilayah negara hukum Negara
Republik Indonesia baik itu Warga Negara Indonesia atau WNA. Penegakan hukum
keimigrasian terhadap warga Negara Indonesia ditujukan pada permasalahan:
- Pemalsuan Identitas
- Pertanggungjawaban Sponsor
- Kepemilikan Paspor Ganda
- Keterlibatan dalam pelaksanaan pelanggaran aturan Keimigrasian Penegakan Hukum Keimigrasian kepada Warga Negara Asing ditujukan pada permasalahan:
- Pemalsuan Identitas Warga Negara Asing (WNA)
- Pendaftaran Orang Asing (POA) dan Pemberian Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA)
- Penyalahgunaan Izin Tinggal
- Masuk secara tidak sah (Illegal Entry) atau Tinggal secara tidak sah (Illegal Stay).
- Pemantauan atau Razia
- Kerawanan Keimigrasian secara Geografis dalam perlintasan.
Secara
operasional fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh imigrasi Indonesia
juga mencakup penolakan pemberian tanda masuk, tanda keluar pada tempat pemeriksaan
imigrasi, pemberian izin tinggal keimigrasian dan tindakan keimigrasian. Semua
itu merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat administratif. Sementara
itu, dalam hal penegakan hukum yang bersifat Pro Justitia yaitu
kewenangan penyidikan tercakup tugas penyidikan dalam mencakup pelanggaran
keimigrasian (pemanggilan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan,
penyitaan), pemberkasaan perkara, serta pengajuan berkas perkara ke penuntut
umum yang nantinya dalam proses pelaksanaan tersebut imigrasi melakukan
koordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Kepolisian, Pengadilan
Negeri, dan Kejaksaan.
Fungsi Keamanan Negara
Imigrasi
berfungsi secara penjaga pintu gerbang negara. Dikatakan demikian karena
Imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan
keberangkatan orang asing ke wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan fungsi
keamanan yang ditujukan kepada warga negara Indonesia dijabarkan melalui
tindakan pencegahan ke luar negeri bagi warga negara Indonesia atas permintaan
Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau
pimpinan Kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan.
Sedangkan dalam
pelaksanaan penangkalan bagi warga negara Indonesia dikarenakan tidak sesuai
dengan prinsip dan kebiasaan Internasional yang menyatakan seorang warga negara
tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri. Pelaksanaan
fungsi keamanan yang ditujukan kepada Warga Negara Asing (WNA) adalah:
- Melakukan seleksi terhadap setiap maksud kedatangan orang asing melalui pemeriksaan permohonan Visa,
- Melakukan kerjasama dengan aparatur keamanan negara lainnya khususnya di dalam memberikan supervise perihal penegakan Hukum Keimigrasian,
- Melakukan operasi Intelijen Keimigrasian bagi kepentingan Negara,
- Melakukan pencegahan dan penangkalan yaitu larangan bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau larangan untuk memasuki wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Fungsi Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat
Dampak era
globalisasi telah mempengaruhi system perekonomian negara Republik Indonesia
dan untuk mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan
perundangan-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan,
transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan
barang. Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan
Negara Republik Indonesia dengan dunia Internasional yang mempunyai dampak
sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas keimigrasian.
Penyederhanaan
prosedur Keimigrasian bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia
perlu dilakukan antara lain memberika kemudahan izin tinggal tetap bagi para
penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diharapkan akan
tercipta investasi yang menyenangkan dan dalam hal itu akan lebih menarik minat
investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dalam
melaksanakan kegiatan tersebut, harus diingat bahwa di era sekarang ini aspek
hubungan kemanusian yang selama ini bersifat nasional berkembang menjadi
bersifat Internasional, terutama di bidang perekonomian demi kesejahteraan.
Untuk mengantisipasinya, perlu menata atau mengubah peraturan perundang-undangan,
secara sinergi baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi,
ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan barang yang
dapat menfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Perubahan itu diperlukan guna
meningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan dunia
internasional yang mempunyai dampak sangat besar pada pelaksanaan fungsi dan
tugas pokok keimigrasian serta menghindari adanya tumpang tindih peraturan.
Di dalam
perkembangan 4 (empat) fungsi imigrasi merupakan pergeseran dari perubahan
Trifungsi Imigrasi sebelumnya yang dituntut adanya perubahan yang disampaikan
oleh Yusril Ihza Mahendra yaitu:
Trifungsi Imigrasi yang merupakan ideology atau pandangan hidup bagi setiap kebijakan dan pelayanan Keimigrasian harus diubah karena perubahan zaman. Paradgima konsepsi keamanan saat ini mulai bergeser, semula menggunakan pendekatan kewilayahan (territory) yang hanya meliputi keamanan nasional (national security) berubah menjadi pendekatan yang komprehensif selain keamanan nasional juga keamanan warga masyarakat (human security) dengan menggunakan pendekatan hukum. Mendukung konsepsi tersebut, saya hanya memberi pesan agar insane Imigrasi mengubah cara pandang mengenai konsep keamanan yang semula hanya sebagai alat kekuasaan, agar menjadi aparatur yang dapat memberikan kepastian hukum, mampu melaksanakan penegakan hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bertitik tolak dari berbagai tantangan itu, sudah waktunya kita membuka cakrawala berpikir yang semula hanya dalam cara pandang ke dalam (inward looking) menjadi cara pandang ke luar (outward looking) dan mulai mencoba untuk mengubah paradigma Trifungsi Imigrasi yang pada mulanya sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum, dan sekuriti agar diubah menjadi Trifungsi Imigrasi baru yaitu sebagai pelayan masyarakat, penegakan hukum dan fasilitator pembangunan ekonomi.
Hal tersebut
yang menjadi salah satu pemikiran perubahan Trifungsi Imigrasi berdasarkan
perkembangan jaman dan era globaliasai sekarang ini menjadi 4 (empat) fungsi
Imigrasi dengan ditambah fungsi fasilitator Pembangunan Kesejahteraan
Masyarakat .