Keimigrasian di Indonesia
Saturday, 26 November 2016
SUDUT HUKUM | Di Indonesia, pemeriksaan
keimigrasian telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pada saat itu, terdapat
Badan Pemerintahan Kolonial Belanda bernama Immigratie Dienst yang
bertugas menangani masalah keimigrasian unutk seluruh kawasan Hindia Belanda.
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, namun baru pada tanggal
26 Januari 1950 Immigratie Dients ditimbang diterimakan dari H.
Breekland kepada Kepala Jawatan Imigrasi dari tangan Pemerintah Belanda ke
tangan Pemerintah Indonesia tetapi yang lebih penting adalah peralihan tersebut
merupakan titik mula dari era baru dalam politik hukum keimigrasian yang
bersifat terbuka (open door policy) untuk kepentingan pemerintah
kolonial, menjadi politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif didasarkan
pada kepentingan nasional Indonesia.
Dengan ditetapkannya
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
merupakan sebagai dasar hukum pelaksanaan hukum Keimigrasian di Indonesia,
hingga pada tanggal 5 Mei 2011, ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai perubahan baru bagi hukum
Keimigrasian di Indonesia dalam pelaksanaannya di era globalisasi dengan
perubahan zaman yang sangat pesat sehingga menuntut adanya landasan hukum yang
baru dalam pelaksanaan kinerja Imigrasi dalam pelaksanaan di wilayah Nasional
maupun Internasional.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 1 ayat 1
menyebutkan:
Keimigrasian adalah hal ihwal orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara”.
Dengan menggunakan pendekatan Gramatikal (tata bahasa) dan
pendekatan semantic (Ilmu tentang arti kata). Menurut kamus besar Bahasa
Indonesia, kata hal diartikan sebagai keadaaan, peristiwa, kejadian (sesuatu
yang terjadi). Sementara itu ihwal diartikan hal, perihal. Dengan demikian, hal
ihwal diartikan sebagai berbagai keadaan, peristiwa, kejadian. Sedangkan dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata lalu lintas diartikan sebagai hubungan
antara suatu tempat dan tempat lain, hili-mudik, bolak-balik.
Dengan
demikian, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian terdapat 2 (dua) unsur pengaturan yang penting, yaitu:
- Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang yang masuk, keluar dan tinggal dari dan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pengaturan tentang berbagai pengawasan tidak hanya orang asing saja, namun juga warga Negara Indonesia di wilayah Indonesia, guna tegaknya kedaulatan negara.
Unsur pertama,
pengaturan lalu lintas keluar masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan hukum
internasional pengaturan hal ini merupakan hak dan wewenang suatu negara serta
merupakan salah satu perwujudan dan kedaulatan sebagai Negara hukum yang
berdasarkan pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia dasar 1945,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian membedakan
antara emigrasi dan imigrasi. Selanjutnya, berdasarkan pasal 1 ayat 12
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 pengaturan lalu lintas
keluar masuknya wilayah Indonesia ditetapkan harus melewati Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI) yaitu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, Pos Lintas Batas, atau
tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Pelanggaran atas
ketentuan ini dikategorikan sebagai tindakan memasuki wilayah Negara Indonesia
secara tidak sah, artinya setiap lalu-lintas keluar masuk wilayah tidak melalui
Tempat Pemeriksaan Imigrasi, merupakan tindakan yang dapat dikenakan pidana dan
hal tersebut ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian pasal 113. Unsur kedua dari pengertian Keimigrasian
yaitu pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
Dalam rangka ini
“pengawasan” adalah keseluruhan proses kegiatan untuk mengontrol atau mengawasi
apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan rencana atau aturan yang
ditentukan.
Maka
pengertian pengawasan orang asing adalah seluruh rangkaian kegiatan yang
ditujukan untuk mengontrol masuk dan keluarnya wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi serta keberadaan orang asing di Indonesia telah atau tidak
sesuai maksud dan tujuan orang asing tersebut masuk ke Indonesia dengan visa
yang diberikan sesuai dengan ketentuan Keimigrasian yang berlaku.
Pengawasan
orang asing meliputi masuk dan keluarnya orang asing dan dari wilayah
Indonesia, dan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Pengawasan orang asing sebagai suatu rangkaian kegiatan pada dasarnya telah
dimulai dan dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia diluar negeri ketika
menerima permohonan pengajuan visa.
Pengawasan selanjutnya dilaksanakan oleh
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ketika Pejabat Imigrasi dengan
kewenangannya yang otonom memutuskan menolak atau memberikan izin tinggal yang
sesuai dengan visa yang dimilikinya sesuai dengan maksud dan tujuan orang asing
tersebut masuk ke Indonesia, selanjutnya pengawasan beralih ke Kantor Imigrasi
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal warga asing tersebut guna
mengawasi lebih lanjut kegiatan yang dilakukan. Dari keseluruhan prosedur
Keimigrasian yang ditetapkan, perlu dipahami bahwa operasionalisasinya
dilaksanakan berdasarkan politik Hukum Keimigrasian yang bersifat selektif.