Pengertian Imigrasi
Saturday, 26 November 2016
SUDUT HUKUM | Imigrasi berasla dari kata “migrate‟
atau kata benda “migration” (bahasa inggris) , yang berarti “go
from one country or place of residence to settle in another” (the new webster
handy college dictionary,19...). jadi suatu imigrasi adalah perpindahan
secara geografis, baik perorangan maupun secara berkelompok dari suatu tempat
atau negara asal ke tempat atau negara lain dengan tujuan untuk menetap.
Sekalipun pada mulanya imigrasi
berarti perpindahan orang atau kelompok orang dari tempat asal ke tempat baru
untuk tujuan menetap, namun dewasa ini mempunyai arti yang lebih luas. Mengacu
pada lalu lintas orang antar negara, baik bersifat permanen maupun temporer.
Perkembangan kemajuan
teknologi transportasi dan komunikasi yang makin cepat dan kompleks, semakin
memungkinkan hubungan antar negara dalam jangkauan waktu yang relatif singkat.