-->

Pengertian Imigrasi

SUDUT HUKUM | Imigrasi berasla dari kata “migrate‟ atau kata benda “migration” (bahasa inggris) , yang berarti “go from one country or place of residence to settle in another” (the new webster handy college dictionary,19...). jadi suatu imigrasi adalah perpindahan secara geografis, baik perorangan maupun secara berkelompok dari suatu tempat atau negara asal ke tempat atau negara lain dengan tujuan untuk menetap.


Sekalipun pada mulanya imigrasi berarti perpindahan orang atau kelompok orang dari tempat asal ke tempat baru untuk tujuan menetap, namun dewasa ini mempunyai arti yang lebih luas. Mengacu pada lalu lintas orang antar negara, baik bersifat permanen maupun temporer. Perkembangan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi yang makin cepat dan kompleks, semakin memungkinkan hubungan antar negara dalam jangkauan waktu yang relatif singkat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel