Hukum Keimigrasian Indonesia dalam Sistem Hukum Nasional
Saturday, 26 November 2016
SUDUT HUKUM | Dalam ilmu hukum terdapat
beberapa ilmu hukum positif sebagai induk, yaitu ilmu hukum kepidanaan, ilmu
keperdataan, ilmu hukum kenegaraan dan ilmu hukum Internasional. Sejalan dengan
perkembangan zaman telah tumbuh pula berbagai cabang ilmu hukum sebagai
disiplin hukum baru, seperti hukum adminsitrasi negara, hukum agrarian, hukum
pajak, hukum lingkungan, hukum ekonomi, dan hukum keimigrasian. Jika dikaitkan
dengan ilmu hukum kenegaraan, khususnya merupakan cabang ilmu dari hukum
adminsitrasi negara. Hal itu terlihat dari fungsi keimigrasian yang
dilaksanakannya yaitu fungsi penyelenggaraan pemerintahan atau administrasi
negara (bestuur) dan pelayanan masyarakat (public dienst), bukan
pembentukan Undang-undang (wetgever) dan bukan juga fungsi peradilan (rechtspraak).
Dengan demikian, keimigrasian
dapat dilihat dalam perspektif hukum adminstrasi negara. Sesungguhya, masalah
keimigrasian justru merupakan sebagian kebijakan arogan administrasi negara
yang melaksanakan kegiatan pemerintahan (administrasi negara). Kebijakan yang
dimaksud adalah gambaran dari perbuatan hukum pemerintah (overheads
handeling). Contoh, kewenangan imigrasi untuk menangkal dan mencegah orang
yang hendak masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Dalam ilmu pengetahuan hukum
dikenal istilah pembidangan hukum yang secara khusus terbagi menurut fungsi
pengaturannya. Pembidangan hukum tersebut dalam prakteknya dapat dijabarkan
sebagai berikut:
- Bidang Hukum Materiil, terdiri atas:
- Hukum negara yang mencakup: Hukum tata negara, dan Hukum administrasi Negara,
- Hukum perdata yang mencakup hukum pribadi,hukum benda,hukum perjanjian, hukum keluarga, hukum waris, hukum objek immaterial, dan hokum penyelewengan perdata dan sikap tindak lain,
- Hukum pidana.
- Bidang Hukum Formil
Baca Juga
- Hukum tata negara formil atau hukum acara tata negara
- Hukum administrasi negara formil atau hukum acara administrasi negara.
- Hukum perdata formil atau hukum acara perdata.
- Hukum pidana formil atau hukum acara pidana.
- Bidang Hukum Hubungan Antar Tata Hukum (HATAH), khusus mengatur penyelesaian perkara yang mengandung pertemuan antara 2 (dua) atau lebih sistem hukum (HATAH intern dan HATAH ekstern).
Luas lingkup
keimigrasian tidak lagi hanya mencakup pengaturan, penyelenggaraan masuk-keluar
orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia, serta pengawasn orang asing yang
berada di wilayah Indonesia, tetapi telah bertalian juga dengan pencegahan
orang keluar wilayah Indonesia dan penangkalan orang masuk wilayah Indonesia
demi kepentingan umum, penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana
keimigrasian. Maka, dapat dikatakan bahwa fungsi keimigrasian merupakan fungsi
penyelenggaraan adminsitrasi negara atau penyelenggaraan administrasi
pemerintahan (besteur).
Oleh karena itu, sebagai bagian dari
penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, yaitu fungsi administrasi negara dan
pemerintah, makan hukum keimigrasian dapat dikatakan merupakan bagian dari
bidang hukum administrasi negara.
Hukum
administrasi negara mengatur tata cara menjalankan pemerintahan atau
administrasi negara serta mengatur hubungan antara aparatur administrasi negara
dan masyarakat yang mencakup 2 (dua) hal pokok. Pertama, mengatur tata cara
administrasi negara (diperkenankan atau diwajibkan) yang mencampuri kehidupan
masyarakat, seperti tata cara berpergian ke luar negeri, pemberian izin masuk
ke dalam negeri, dan Izin bertempat tinggal di Indonesia. Kedua mengatur tata
cara melindungi masyarakat dari pelanggaran hak warga negara ataupun dari
bahaya yang ditimbulkan atau berkaitan dengan orang asing.
Berhubungan hukum keimigrasian
harus mengikuti dan tunduk pada asas-asas dan kaidah hukum administrasi negara
umum (algemen administratiefrecht) terdapat 2 (dua) asas umum yang harus
diterapkan dalam setiap implementasi peran keimigrasian yaitu:
- Asas-asas umum penyelenggaraan administrasi yang baik (general principles of good administration) yang mencakup asas persamaan perlakuan, asas dapat dipercaya, asas kepastian hukum, asas motivasi yang benar, asas larangan melampaui wewenang, asas tidak sewenang wenang, asas keseimbangan dan asas keterbukaan. Oleh karena itu setiap tindakan yang bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat dijadikan dasar tuntutan bagi koreksi dan pelaksanaan kewajiban hukum aparatur keimigrasian atau ganti rugi sudah tidak mungkin lagi dipulihkan. Setiap keputusan yang bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat dijadikan dasar tuntutan atau pembatalan, disertai ganti rugi,
- Asas legalitas, yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara dilaksanakan menurut ukuran hukum yang berlaku mencakup ukuran kewenangan, ukuran isi tindakan atau isi keputusan, ukuran tata cara melakukan tindakan atau membuat keputusan, sebab tindakan atau keputusan yang bertentangan dengan asas legalitas dapat mengakibatkan tindakan atau keputusan yang bersangkutan batal demi hukum.
Dalam
perspektif yang lebih besar lagi, dapat dikatakan bahwa hukum keimigrasian
merupakan bagian dari hukum ekonomi. Dalam perspektif pembangunan nasional,
hukum mempunyai peranan yang penting bagi keberhasilan pembangunan ekonomi,
sebab melalui hukum, selain ditetapkan hak dan kewajiban, proses serta
kelembagaan dari setiap kegiatan interkasi ekonomi juga diberikan kepastian
mengenai subjek dan objek hukum dalam setiap kegiatan ekonomi. Karena semakin
banyak peraturan yang mengatur bidang perekonomian dengan menggunakan kaidah
hukum administrasi negara ini, terbentuklah bidang hukum baru yang disebut
hukum ekonomi dalam arti sempit yang diberi nama droit economique.
Hal
yang membuktikan bahwa kaidah hukum keimigrasian merupakan bagian dari hukum
ekonomi dalam arti sempit adalah ketika kepemilikan hak orang asing atas satuan
rumah susun (apartemen dan kondominium) di Indonesia hanya diberikan apabila
orang asing tersebut adalah pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
KITAS
ini merupakan produk administrasi negara yang berasal dari kaidah keimigrasian.
Demikian pula dengan pemberian izin tinggal keimigrasian, seperti izin
kunjungan, izin tinggal terbatas, ataupun izin tinggal tetap yang dikaitkan
dengan invenstasi pekerjaan, aktivitas perdagangan dan pembicaraan transaksti
bisnis.