Tindak Pidana Keimigrasian
Saturday, 26 November 2016
Pengertian Tindak Pidana Keimigrasian
Tindak pidana keimigrasian adalah
serangkaian perbuatan terlarang oleh undang-undang, dan tercela dalam kaitan dengan
kegiatan keimigrasian. Ketentuan tentang tindak pidana
keimigrasian, berjumlah 23 Pasal, dan terdapat dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 136 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Keimigrasian
Sebagai dasar untuk pembuktian
terjadinya tindak pidana keimigrasian, maka dapat menggunakan 3 (tiga) unsur:
- Unsur Subyek Pelaku Tindak Pidana dalam Undang Undang Keimigrasian
- Pelaku perseorangan
- Pelaku kelompok orang
- Badan swasta/badan publik
- Badan pemerintah
- Unsur Proses Tindak Pidana dalam Undang Undang Keimigrasian
- Membuat secara tidak benar atau memalsu paspor jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan.
- Menyuruh memberi surat serupa itu atas nama palsu, atas nama kecil yang palsu, atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah benar dan tindak pidana palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
- Memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak palsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Baca Juga
- Unsur Tujuan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Keimigrasian
Masuk dan keluar dari wilayah
Indonesia yang membuat secara tidak benar berada di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Prosedur Tindak Pidana Keimigrasian
Dalam melakukan tindak pidana
keimigrasian, prosedur yang dilakukan meliputi langkah-langkah berikut:
- Pengolahan hasil laporan kejadian maupun temuan
Langkah ini dilakukan untuk
menindaklanjuti temuan adanya perbuatan melanggar hukum hasil pengawasan
maupun adanya laporan pelanggaran, dilakukan pengolahan dan
pemilihan sesuai sifat dan jenis pelanggaran untuk menentukan tindak pidana
keimigrasian yang tepat sehingga dapat dlanjutkan atau tidak proses penyidikannya.
- Penerbitan surat perintah tugas
Tindakan ini untuk melakukan
penanganan perkara di bidang Keimigrasian serta berkoordinasi dengan
instansi lain, sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana
keimigrasian.
- Penerbitan surat perintah penyidikan
Tindakan ini untuk melakukan
tugas penyidikan perkara di bidang Keimigrasian serta berkoordinasi
dengan instansi lain, dengan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana
keimigrasiian.
- Penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
Tindakan ini untuk memberitahukan
sekaligus koordinasi dengan kepala kejaksaan setempat tentang
dimulainya penyidikan perkara di bidang Keimigrasian.
- Pemanggilan saksi
Tindakan ini memanggil seseorang
dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana untuk didengar keterangannya
dalam pemeriksaan.
- Penerbitan Surat Penangkapan
Tindakan hukum berupa penangkapan
perlu dilakukan terhadap seseorang yang karena keadaannya dan atau
perbuatannya diduga keras melakukan tindak pidan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup.
- Pembuatan Berita Acara Penangkapan
Berita acara penangkapan ini
untuk menggambarkan keadaan jalannya proses penangkapan.
- Penerbitan Surat Perintah Penahanan
Tindakan hukum berupa penahanan
dilakukan terhadap seseorang yang karena keadaannya dan atau perbuatannya
diduga keras melakukan tindak pidana agar tidak kabur atau
menghilangkan diri dan barang bukti.
- Pembuatan Berita Acara Penahanan
Berita acara penahanan untuk
menggambarkan jalannya proses penangkapan.
- Pembuatan Berita Acara Penahanan
Berita acara penahanan untuk
menggambarkan jalannya proses penangkapan.
Imigran Gelap
Imigran adalah orang yang
melakukan perpindahan dari satu negara ke negara lain yang bukan negaranya. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, imigran adalah orang yang datang dari negara
lain dan tinggal menetap di suatu negara. Dahulu istilah imigran tidak terbatas
pada manusia sebagai pelakunya, namun juga dapat digunakan pada hewan dan
benda-benda yang dibawa pindah melintasi perbatasan suatu negara. Awalnya perpindahan
penduduk ini terjadi disebabkan oleh peperangan dan bencana alam,
sehingga para penduduk mencari wilayah lain yang lebih aman.
Kemudian istilah
imigran dipersempit terbatas pada manusia saja setelah negara-negara mengalami
perkembangan yang secara otomatis juga menciptakan undang-undang dan
peraturan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
menyebutkan bahwa untuk menetap di wilayah Indonesia diperlukan adanya Izin
Tinggal Tetap yang diberikan kepada warga negara asing yang memiliki surat
perjalanan yang sah. Apabila warga negara asing tersebut tidak memiliki
surat perjalanan yang sah dan Izin yang tidak jelas, maka pejabat keimigrasian dapat
melakukan pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau menolak
masuk ke wilayah Indonesia. Imigran dapat diklasifikasikan
menjadi 2 macam, yaitu :
- Imigran Legal
Imigran legal adalah imigran yang
memiliki surat perjalanan yang sah dan Izin Tinggal Tetap di wilayah
Indonesia dengan maksud dan tujuan yang jelas sebagaimana dicantumkan dalam
Visa. Dalam Pasal 3 Undang Undang Keimigrasian dijelaskan bahwa
setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki surat
perjalanan, atau tanda tertentu yang dapat mengizinkan orang tersebut untuk
masuk atau keluar dari wilayah Indonesia, yaitu berupa Izin Masuk atau
Tanda Bertolak. Sedangkan dalam Pasal 8 Undang Undang Keimigrasian,
pejabat imigrasi berhak menolak atau tidak member izin kepada warga negara
asing untuk masuk ke wilayah Indonesia jika tidak memiliki surat
perjalanan yang sah dan visa.
- Imigran Gelap atau Illegal Immigrant
Imigran gelap / illegal
immigrant adalah orang-orang yang masuk ke Indonesia baik secara sah maupun tidak yang
dikarenakan satu hal menjadi tidak jelas statusnya. Imigran gelap terbagi
menjadi 2 (dua), yaitu:
- Illegal stay, yaitu orang asing yang masuk ke Indonesia secara sah dan berdiam di Indonesia kemudian menjadi tidak sah karena overstay.
- Illegal entry, yaitu orang asing yang masuk ke Indonesia dengan tidak sah tanpa surat perjalanan dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi lalu menghilang. Illegal immigrant berstatus stateless adalah seorang imigran gelap yang tidak dianggap warga oleh negara manapun atau seseorang yang tidak dapat meninkmati hak fundamental seperti warga lainnya di negara tempat tinggalnya.
Imigran gelap atau Illegal
migration diartikan sebagai suatu usaha untuk memasuki suatu wilayah tanpa
izin. Imigran gelap dapat pula berarti bahwa menetap di suatu wilayah melebihi
batas waktu berlakunya izin tinggal yang sah atau melanggar atau tidak
memenuhi persyaratan untuk masuk ke suatu wilayah secara sah. Terdapat tiga
bentuk dasar dari imigran gelap:
- Pelintas perbatasan secara ilegal (tidak resmi).
- Pelintas perbatasan dengan cara, yang secara sepintas adalah resmi (dengan cara yang resmi), tetapi sesungguhnya menggunakan dokumen yang dipalsukan atau menggunakan dokumen resmi milik seseorang yang bukan haknya, atau dengan menggunakan dokumen remsi dengan tujuan yang ilegal.
- Pelintas perbatasan secara resmi yang tetap tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi.
Pasal 49 hingga 54 Undang-Undang
Keimigrasian, mengatur ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan
keimigrasian. Ketentuan yang berlaku adalah hukuman kurungan selama satu
tahun penjara hingga enam tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5.000.000,-
hingga Rp 30.000.000,-, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, seperti keluar
masuk wilayah Indoesia tanpa melalui pemeriksaan; dengan sengaja
menggunakan atau memalsukan surat perjalanan, visa dan izin keimigrasian yang
tidak resmi; menyalahgunakan atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam izin keimigrasian; melanggar kewajiban yang telah ditentukan
dalam Pasal 39; berada di wilayah Indonesia secara tidak sah (pernah
dideportasi ke negara asal dan berada kembali di wilayah Indonesia) atau yang tetap berada
di Indonesia setelah masa berlaku keimigrasian habis; serta pelanggaran oleh
orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan,
memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang telah diduga
melanggar Pasal 49 hingga Pasal 53 Undang- Undang Keimigrasian.