Tanggung Jawab Hukum
Saturday, 26 November 2016
SUDUT HUKUM | Tanggung jawab hukum adalah
kewajiban menanggung suatu akibat menurut ketentuan hukum yang berlaku. Disini ada
norma atau peraturan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab. Ketika ada
perbuatan yang melanggar norma hukum itu, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban
sesuai dengan norma hukum yang dilanggarnya.
Penyebab timbulnya tanggung jawab
di dalam hukum, antara lain:
Tanggung Jawab yang Timbul Akibat Wanprestasi
Wanprestasi adalah subjek yang
berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, alpa atau lalai atau ingkar
janji, atau juga dapat dikatakan melanggar perjanjian.
Wanprestasi (kelalaian atau
kealpaan) seorang debitur dapat berupa:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Tanggung Jawab yang Timbul Akibat Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum dapat
dikatakan bahwa tingkah laku dan perbuatan tertentu dianggap tidak diinginkan
sehingga hukum melarang melakukannya, hukum menjadikan tingkah laku dan perbutan itu
suatu perbuatan pidana, dan menentukan pelanggarannya boleh dihukum. Sedangkan perbuatan
melawan hukum juga dapat dikatakan tingkah laku dan perbuatan yang merugikan anggota
masyarakat lainnya, dan peraturan-peraturan hukum perdata memberikan hak kepada
pihak yang dirugikan itu untuk menerima ganti rugi atau upaya hukum perdata lainnya.
Perbuatan yang dapat menimbulkan
kerugian pada orang lain karena dilakukan dengan kesalahan, dalam hukum perdata
disebut “kesalahan perdata” (tort). Kesalahan perdata menimbulkan pertanggungjawaban
perdata (civil liability). Hukum yang mengatur tentang kesalahan perdata dan
pertanggungjawaban perdata disebut “hukum kesalahan perdata” (law of tort).
Pelanggaran terhadap salah satu
dari hak-hak dikenal sebagai kesalahan perdata (tort). Gangguan seseorang terhadap orang
lain yang menyebabkan kerugian pisik dapat menimbulkan suatu gugatan karena
kesalahan perdata akbiat kelalaian. Merusak nama baik orang lain dapat menimbulkan
gugatan karena fitnahan atau penistaan. Kepentingan terhadap tanah dilindungi terhadap
kesalahan perdata karena masuk pekarangan tanpa izin dan gangguan kepentingan atas barang
dilindungi terhadapa pelanggaran atas barang itu yang mengakibatkan pemulihan dalam
keadaan semula atau mengganti barang tersebut. Pelanggaran hak-hak tersebut
dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Rujukan:
- Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Perjanjian. Bandung: P.T. Alumni,
- Wahyu Sasongko,2005,Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Penerbit UNILA..
- Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa,