-->

Tanggung Jawab Hukum

SUDUT HUKUM | Tanggung jawab hukum adalah kewajiban menanggung suatu akibat menurut ketentuan hukum yang berlaku. Disini ada norma atau peraturan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab. Ketika ada perbuatan yang melanggar norma hukum itu, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan norma hukum yang dilanggarnya.

Penyebab timbulnya tanggung jawab di dalam hukum, antara lain:

Tanggung Jawab yang Timbul Akibat Wanprestasi


Wanprestasi adalah subjek yang berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, alpa atau lalai atau ingkar janji, atau juga dapat dikatakan melanggar perjanjian.

Tanggung Jawab Hukum

Baca Juga


Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa:
  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  • Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Tanggung Jawab yang Timbul Akibat Perbuatan Melawan Hukum


Perbuatan melawan hukum dapat dikatakan bahwa tingkah laku dan perbuatan tertentu dianggap tidak diinginkan sehingga hukum melarang melakukannya, hukum menjadikan tingkah laku dan perbutan itu suatu perbuatan pidana, dan menentukan pelanggarannya boleh dihukum. Sedangkan perbuatan melawan hukum juga dapat dikatakan tingkah laku dan perbuatan yang merugikan anggota masyarakat lainnya, dan peraturan-peraturan hukum perdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan itu untuk menerima ganti rugi atau upaya hukum perdata lainnya.

Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain karena dilakukan dengan kesalahan, dalam hukum perdata disebut “kesalahan perdata” (tort). Kesalahan perdata menimbulkan pertanggungjawaban perdata (civil liability). Hukum yang mengatur tentang kesalahan perdata dan pertanggungjawaban perdata disebut “hukum kesalahan perdata” (law of tort).

Pelanggaran terhadap salah satu dari hak-hak dikenal sebagai kesalahan perdata (tort). Gangguan seseorang terhadap orang lain yang menyebabkan kerugian pisik dapat menimbulkan suatu gugatan karena kesalahan perdata akbiat kelalaian. Merusak nama baik orang lain dapat menimbulkan gugatan karena fitnahan atau penistaan. Kepentingan terhadap tanah dilindungi terhadap kesalahan perdata karena masuk pekarangan tanpa izin dan gangguan kepentingan atas barang dilindungi terhadapa pelanggaran atas barang itu yang mengakibatkan pemulihan dalam keadaan semula atau mengganti barang tersebut. Pelanggaran hak-hak tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Rujukan: 
  • Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Perjanjian. Bandung: P.T. Alumni,
  • Wahyu Sasongko,2005,Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Penerbit UNILA..
  • Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa,

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel