-->

Tata Cara Pengajuan Itsbat Nikah

SUDUT HUKUM | Prosedur permohonan itsbat nikah sama halnya dengan prosedur yang ditempuh dalam mengajukan perkara perdata. Adapun prosedur yang harus ditempuh oleh pemohon itsbat nikah antara lain:

Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
  • Pemohon mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal.
  • Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila tidak bisa membuat surat permohonan, maka dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
  • Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu: 
  1. surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 
  2. surat permohonan itsbat nikah.
  • Memfotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi disimpan Pemohon.
  • Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
Tata Cara Pengajuan Itsbat Nikah


Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara
  • Membayar panjar biaya perkara. Apabila Pemohon tidak mampu membayar biaya perkara, Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-Cuma (Prodeo).
  • Apabila Pemohon mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara Pemohon di Pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi Pemohon dari rumah ke pengadilan. Apabila Pemohon merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka Pemohon dapat mengajukan Sidang Keliling.
  • Setelah menyerahkan panjar biaya perkara Pemohon jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.


Baca Juga

Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan.


  • Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
Langkah 4. Menghadiri Persidangan


  • Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dean waktu yang tertera dalam surat surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan tidak terlambat.
  • Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir pendaftaran yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemugkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
  • Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
  • Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan Pemohon harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta Pemohon menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan Pemohon diantaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan Pemohon.
Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan

  • Jika permohonan Pemohon dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan itsbat nikah.
  • Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari sidang terakhir.
  • Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
  • Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, Pemohon bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Pemohon dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut (PEKKA, 2012: 4-5).

Syarat-syarat yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah sesuai dengan Pasal 7 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam yaitu suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hal itu.

Sedangkan tata cara pelaksanaan pengesahan perkawinan atau itsbat nikah di Pengadilan Agama sesuai dengan Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama yang diterbitkan oleh Mahkama Agung Republik Indonesia tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. Aturan pengesahan nikah/itsbat nikah, dibuat atas dasar adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh PPN yang berwenang. Pengesahan nikah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jis Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 7 ayat (3) huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam memberikan peluang untuk pengesahan perkawinan yang dicatat oleh PPN yang dilangsungkan sebelum atau sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk kepentingan perceraian (Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam).
  2. Itsbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian tidak dibuat secara tersendiri, melainkan menjadi satu kesatuan dalam putusan perceraian.Untuk menghindari adanya penyelundupan hukum dan poligami tanpa prosedur, Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah harus berhatihati dalam menangani permohonan itsbat nikah.
  3. Proses pengajuan, pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan pengesahan nikah/itsbat nikah harus memedomani hal-hal sebagai berikut:
  • Permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua suami isteri atau salah satu dari suami isteri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal dan permohonan itsbat nikah harus dilengkapi dengan alasan dan kepentingan yang jelas serta konkrit.
  • Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh kedua suami isteri bersifat voluntair, produknya berupa penetapan. Jika isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami dan isteri bersama-sama atau suami, isteri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
  • Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh salah seorang suami atau isteri bersifat kontensius dengan mendudukkan isteri atau suami yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
  • Apabila dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah dalam angka (2) dan (3) tersebut di atas diketahui bahwa suaminya masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka isteri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara. Jika Pemohon tidak mau merubah permohonannya dengan memasukkan isteri terdahulu sebagai pihak, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
  • Permohonan itsbat nikah yang dilakukan oleh anak,wali nikah, dan pihak lain yang berkepentingan harus bersifat kontensius, dengan mendudukkan suami dan isteri dan/atau ahli waris lain sebagai Termohon.
  • Suami atau isteri yang telah ditinggal mati oleh isteri atau suaminya, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah secara kontensius dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan atas putusan tersebut dapat diupayakan banding dan kasasi.
  • Dalam hal suami atau isteri yang ditinggal mati tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya maka permohonan itsbat nikah diajukan secara voluntair, produknya berupa penetapan. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka Pemohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
  • Orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (2) dan (6), dapat melakukan perlawanan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah yang memutus, setelah mengetahui ada penetapan itsbat nikah.
  • Orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (3), (4) dan (5), dapat mengajukan intervensi kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa perkara itsbat nikah tersebut selama perkara belum diputus.
  • Pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (3), (4) dan (5), sedangkan permohonan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama atau MahkamahSyar'iyah, dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh PengadilanAgama atau Mahkamah Syar'iyah tersebut.
  • Ketua Majelis Hakim 3 (tiga) hari setelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan jurusita pengganti untuk mengumumkan permohonan pengesahan nikah tersebut 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pada media massa cetak atau elektronik atau sekurang-kurangnya diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.
  • Majelis Hakim dalam menetapkan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman. Setelah hari pengumuman berakhir, Majelis Hakim segera menetapkan hari sidang (Hukum Acara). 
  • Untuk keseragaman, amar pengesahan nikah berbunyi sebagai berikut :“Menyatakan sah perkawinan antara ..... dengan..... yang dilaksanakan pada tanggal ..... di .....” (Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, 2008).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam mengajukan permohonan itsbat nikah terdapat prosedur yang harus ditempuh oleh pemohon itsbat nikah yaitu mulai dari mendaftarkan permohonan itsbat nikah, penerimaan permohonan oleh pengadilan, proses sidang, dan keputusan hakim. Sedangkan yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah yaitu suami atau isteri, anakanak, wali nikah, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal itu.

Selanjutnya untuk tata cara pelaksanaan pengesahan perkawinan atau itsbat nikah di Pengadilan Agama telah tertuang dalam Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel