Pengertian Kriminologis
Thursday, 24 November 2016
SUDUT HUKUM | Dalam memberikan pengertian
ataupun rumusan apa yang disebut dengan kriminologi pada prinsipnya belum terdapat suatu
definisi yang sama antara pendapat yang satu dengan pendapatpendapat penulis lainnya, hal ini
disebabkan adanya perbedaan pandangan para sarjana-sarjana kriminologi. Namun demikian dalam
hal memberikan rumusan apa yang dimaksud dengan kriminologi, maka penulis akan
mencoba mengemukakan pengertian kriminologi baik ditinjau dari segi tata bahasa (etimologi)
dan juga beberapa pendapat dari para sarjana.
Secara etimologi, kriminologi sebagaimana yang
dimuat di dalam buku karangan Ediwarman, yang berjudul Selayang Pandang Tentang
Kriminologi menyebutkan bahwa kriminologi berasal dari dua suku kata, yaitu Crime =
kejahatan, Logos = ilmu pengetahuan. Jadi kalau diartikan secara
lengkap, kriminologi adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan.
Selanjutnya mengenai pengertian
kriminologi dapat juga diketahui dari beberapa rumusan yang dikemukakan oleh beberapa sarjana
, antara lain:
- Menurut Hurwitj, kriminologi adalah, : “ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala masyarakat (Social Phenomenon Sutherland), sekarang ini dimasukkan ke dalamnya, usaha-usaha untuk mengatasinya (menanggulangi), memperbaiki kelakuan jahat, memberantas, setidak-tidaknya mengusahakan mengurangi kejahatan atau mencegah kejahatan.
- Menurut Michael dan Adler berpendapat bahwa, “kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka, dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penerbit masyarakat dan oleh para anggota masyarakat.
- Menurut Wood berpendirian bahwa istilah kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dari penjahat, termasuk di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
- Menurut Wilhelm Sauer berpendapat bahwa kriminologi adalah merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan individu dan bangsa-bangsa yang berbudaya, sehingga objek penelitiankriminologi ada dua, yaitu:
- perbuatan individu
- perbuatan / kejahatan
- Menurut Moeljatno, kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan jelek dan tentang orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu. (JE. Sahetapy,1992 hal 7)
Baca Juga
Apabila diperhatikan rumusan pendapat-pendapat
sarjana tersebut di atas, maka terdapat adanya satu hal penting yang mempunyai
persamaan di mana perumusan itu secara keseluruhan mempergunakan istilah perbuatan
jahat dan atau penjahat.