-->

Pengertian Penanggulangan Kejahatan

SUDUT HUKUM | Serangkaian upaya yang digunakan dalam pencegahan kejahatan, guna untuk tidak tercapainya kebutuhannya dengan cara melanggar rnorma-norma yang berlaku di dalam masyarakat.

Penanggulangan kejahatan Menurut GP Hoefnagles dapat ditempuh dengan:
  • Penerapan hukum pidana (criminal law application)
  • Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
  • Mempengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan dan pemidanaan melalui mass media (influencing views of society on crime and punishment)
Untuk kategori pertama dikelompokkan ke dalam upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal, sedangkan kedua dan ketiga termasuk upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur non penal. Berbicara tentang criminal yang mencakup pendekatan penal melalui sistem peradilan pidana, dengan sendirinya akan bersentuhan dengan kriminalisasi yang mengatur ruang lingkup perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi yang dapat dijatuhkan, baik berupa pidana maupun tindakan. Sarana kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana). 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel