Pengertian Penanggulangan Kejahatan
Thursday, 24 November 2016
SUDUT HUKUM | Serangkaian upaya yang digunakan
dalam pencegahan kejahatan, guna untuk tidak tercapainya kebutuhannya dengan cara
melanggar rnorma-norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Penanggulangan kejahatan Menurut
GP Hoefnagles dapat ditempuh dengan:
- Penerapan hukum pidana (criminal law application)
- Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
- Mempengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan dan pemidanaan melalui mass media (influencing views of society on crime and punishment)
Untuk kategori pertama dikelompokkan
ke dalam upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal, sedangkan
kedua dan ketiga termasuk upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur non penal. Berbicara
tentang criminal yang mencakup pendekatan penal melalui sistem peradilan pidana, dengan sendirinya akan
bersentuhan dengan kriminalisasi yang mengatur ruang lingkup perbuatan yang bersifat melawan
hukum, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi yang dapat dijatuhkan, baik berupa pidana
maupun tindakan. Sarana kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan
sarana penal (hukum pidana).