Badan Peradilan khusus pilkada
Tuesday, 8 November 2016
SUDUT HUKUM | Dalam sejarah peradilan di
Indonesia, istilah peradilan khusus dipahami sebagai antonim dari pengertian peradilan
pada umumnya yang berjenjang mulai dari peradilan pertama di Pengadilan
Negeri, peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi sampai peradilan tingkat
kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelum Indonesia merdeka, ketiga jenjang perdilan
tersebut bermula dari badan-badan peradilan yang sudah eksis dalam sistem
peradilan tersebut bermula dari peradilan-peradilan yang sudah eksis dalam badan peradilan
Hindia Belanda, yaitu Landraad yang dijadikan pengadilan negeri, road van
justice yang menjadi Pengadilan Tinggi, dan Hogeraadyang
dikembangkan menjadi Mahkamah Agung. Karena itu, semua pengadilan di luar lingkungan peradilan
biasa pada umumnya tersebut diatas disebut Pengadilan Khusus, seperti
pengadilan agama yang berasal dari Priesterraad dan lain-lain.
Ide pembentukan peradilan khusus
terutama sangat berkembang di masa setelah reformasi, terutama untuk maksud
memenuhi tuntutan perkembangan akan keadilan yang semakin kompleks dalam
masyarakat. Pada akhir masa Orde Baru, dibentuk
satu pengadilan khusus, yaitu
pengadilan anak berdasarkan UU. No. 3 Tahun 1997. Setelah reformasi, desentralisasi
pemerintahan dan diversifikasi fungsi-fungsi kekuasaan negara berkembang luas
bersamaan dengan gerakan liberalisasi dan demokratisasi di segaa bidang
kehidupan. Karena itu, lembaga peradilan yang bersifat khusus semakin banyak didirikan
oleh pemerintah. Pada tahun 1998 yang kemudian disahkan menjadi UU No.4 Tahun
1998, Indonesia mendirikan pengadilan niaga yang pertama kali. Selanjutnya, pada
tahun 2000 dan tahun 2002, Indonesia membentuk Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia)
dengan UU No.26 Tahun 2002, dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) dengan UU No.30 Tahun 2002.
Sampai sekarang, pengadilan
khusus yang sudah ada tercatat lebih dari 10 macam, yaitu:
- Pengadilan Anak (Bidang Hukum Pidana),
- Pengadilan Niaga (Bidang Hukum Perdata,)
- Pengadilan HAM (Bidang Hukum Pidana),
- Pengadilan TIPIKOR (Bidang Hukum Pidana),
- Pengadilan Hubungan Industrial ( Bidang Hukum Perdata),
- Pengadilan Perikanan (Bidang Hukum Pidana),
- Pengadilan Pajak (Bidang Hukum Tata Usaha Negara),
- Mahkamah Pelayaran (Bidang Hukum Perdata),
- Mahkamah Syar’iyah di Aceh (Bidang Hukum Agama Islam),
- Pengadilan Adat di Papua (Eksekusi putusannya terkait dengan peradilan umum),
- Pengadilan Tilang,dan
- Pengadilan khusus Pilkada (Bidang Hukum Tata Negara).
Baca Juga
Pengadilan khusus pemilu
merupakan badan yang independen dalam menjalankan fungsinya yang memiliki
kewenangan membuat putusan akhir atas gugatan hasil pemilu. Pengadilan khusus pemilu
putusannya dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Keputusan akhir atas gugatan pemilu berada di tangan pengadilan umum yang
merupakan bagian dari cabang kekuasaan kehakiman atau di dewan atau Mahkamah Konstitusi.