-->

Hak-hak anak

SUDUT HUKUM | Anak tetaplah anak, dengan segala ketidak mandirian yang ada mereka sangatlah membutuhkan perlindunan dan kasih sayang dari orang dewasa. Anak mempunyai berbagai hak yang harus di implementasikan dalam kehidupan dan penghidupan mereka.

Hak-hak anak dalam konvensi PBB (Kepres No.36 Tahun 1990 ):

Hak-hak anak

Baca Juga


  • Memperoleh perlindungan dari bentuk diskriminasi dan hukuman;
  • Memperoleh perlindungan dan perawatan seperti untuk kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan;
  • Tugas Negara untuk menghormati tangung jawab, hak dan kewajiban, orang tua serta keluarga;
  •  Negara menakui hak hidup anak, serta kewajiban Negara menjamin perkembangan dan kelangsungan hidup anak;
  • Hak memperoleh kebangsaan, nama, serta hak untuk mengetahui dan diasuh orang tuanya;
  • Hak memelihara jati diri termasuk kebangsaan, nama, dan hubungan kekeluargaan;
  • Hak untuk tinggal bersama oran tua;
  • Kebebasan menyatakan pendapat/pandangan;
  • Kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama;
  • Kebebasan untuk berhimpun, berkumpul, dan berserikat;
  • Memperoleh informasi dan aneka ragam sumber yang diperlakukan;
  • Memperoleh perlindungan akibat kekerasan fisik, mental, penyalahgunaan, penelantaran, atau perlakuan salah (ekploitasi) serta penyalahgunaan seksual;
  • Memperoleh perlindunan hukum terhadap pengganggu (kehidupan pribadi, keluarga, surat menyurat atas serangan yang tidak sah);
  • Perlindungan anak yang tidak mempunyai orang tua menjadi kewajiban Negara;
  • Perlindungan terhadap anak yan berstatus pengungsi;
  • Hak perawatan khusus bagi anak cacat;
  • Memperoleh pelayanan kesehatan;
  • Hak memperoleh manfaat jaminan social (asuransi social);
  • Hak anak atastaraf hidup yang layak bai perkembangan fisik, mental, dan social;
  • Hak anak atas pendidikan;
  • Hak anak untuk beristrirahat dan bersenang-senang untuk terlibat dalam keiatan bermain, berekreasi, dan seni budaya;
  • Hak atas perlindungan dari eksploitasi ekonomi;
  • Perlindungan dari npenggunaan obat terlarang;
  • Melindungi anak dari seala bentuk eksploitasi seksual;
  • Perlindungan terhadap penculikan dan punjualan atau perdagangan anak.
  • Melindungi anak terhadap semua bentuk eksploitasi segala aspek kejahatan anak.


Rujukan:

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia. Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel