-->

Konsep Peraturan Daerah

SUDUT HUKUM | Kata “peraturan daerah” atau yang disingkat dengan Perda merupakan gabungan dari dua kata yakni Peraturan dan Daerah. Istilah “Peraturan” berasal dari kata dasar “atur” yang mendapat awalan “per” dan akhiran “an”. Kata “atur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “disusun dengan baik, rapi dan tertib. Sementara kata “Peraturan” itu sendiri dalam Kamus Bahasa Indonesia ialah “tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur”. Menurut Perundang-undangan yang berlaku, perda adalah peraturan daerah Provinsi dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Konsep lain menurut Jazim Hamidi bahwa Perda sebagai bentuk kewenangan yang diberikan tidak sebatas melihat ketentuan UU yang mengatur Pemerintah Daerah saja, melainkan juga menjadi amanat konstitusi yang dijalankan dengan tidak melanggar ketentuan yang diberikan, antara lain dengan memperhatikan susunan dan tata cara peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum sehingga menuntut pengetahuan yang cukup dari pembuat maupun penyusunnya.

Rozali Abdullah berpendapat, bahwa dalam proses pembentukan Perda menyangkut tiga (3) aspek penting, yaitu:

  • Aspek Prosedural yakni menyangkut tata cara dan prosedur pembentukan Peraturan Daerah yang secara normatif telah diatur dalam Tata Tertib DPRD masing-masing.
  • Aspek substansial menyangkut isi atau materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah (latar belakang, tujuan dan objek dibuatnya Peraturan Daerah).
  • Aspek Teknis menyangkut masalah bentuk dan teknis penyusunan Peraturan Daerah (diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden).

Dapat pula dilihat pada Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi materi muatan sebuah perda, yaitu bahwa Perda tidak boleh memuat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti:

Baca Juga

  • politik luar negeri,
  • pertahanan dan keamanan,
  • yustisi,
  • moneter dan fiskal nasional, dan
  • agama.
Kewenangan pembentukan peraturan daerah itu berada pada Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Dalam kerangka Otonomi Daerah pula, pelaksanaan kewenangan pembentukan perda telah ditetapkan juga ke dalam beberapa aturan yang meliputi; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1586/SJ tanggal 25 Juli 2006 perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah sebagai konsekuensi adanya pelimpahan kekuasaan dalam Otonomi Daerah.


Penjelasan di atas memberikan penegasan pula bahwa, pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diberikan pemerintah pusat, betapapun luasnya cakupan otonomi daerah itu Perda yang merupakan produk lokal tidak boleh mengatur permasalahan yang menyimpang dan merusak prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel