-->

Sengketa Pilkada

SUDUT HUKUM | Salah satu perwujudan negara yang demokratis adalah diselenggarakannya pilkada sebagai sarana untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota, hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan dipilih secara demokratis”.

Pemilihan Kepala Daerah merupakan sarana bagi masyarakat lokal dalam suatu daerah guna menentukan sosok yang pantas untuk memimpin daerah tersebut. Pemilihan Kepala Daerah juga merupakan suatu perjalanan panjang yang diwarnai oleh tarik menarik antara kepentingan pusat kota dan daerah, bahkan kepentingan asing. Dengan sedemikian besarnya kepentingan yang diperjuangkan dalam pemilihan kepala daerah maka tidak heran jika berbagai cara dilakukan oleh para calon kepala daerah guna memuluskan langkahnya menjadi pemimpin suatu daerah.

Sengketa Pilkada

Pelaksanaan Pilkada tidak terlepas dari peranan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (KPUD) sebagai salah satu institusi penyelenggara pemilu. KPUD melaksanakan beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada. Tahapan pelaksanaan yang dilakukan meliputi penetapan daftar pemilih, pendaftaran dan penetapan kepala daerah/wakil kepala daerah, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan pasangan calon. Dalam setiap tahapan sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No. 8 Tahun 2015 KPUD dapat mengeluarkan suatu keputusan atau penetapan yang tentunya berpotensi menimbulkan perselisihan akibat adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan atau berkeberatan oleh putusan KPUD tersebut.

Sengketa terjadi karena adannya benturan kepentingan.Oleh karena itu seiring dengan perkembangan masyarakat muncul hukum yang berusaha meminimalisir berbagai benturan kepentingan dalam masyarakat. Beberapa abad yang lau seorang ahli filsafat yang bernama Cicero mengatakan “Ubi Societas Ibi Ius” artinya, dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum.Pernyataan ini sangat tepat sekali karena adanya hukum itu adalah berfungsi sebagai kaidah atau norma dalam masyarakat. Kaidah atau norma tersebut adalah patokan-patokan mengenai perilaku yang dianggap pantas. Kaidah berguna untuk menyelaraskan tiap kepentingan anggota masyarakat sehingga dimasyarakat tidak terjadi benturan kepentingan anatara kepentingan anggota masyarakat.

Baca Juga

Menurut Van Kan, kepentingan-kepentingan manusia bisa saling bertumbukan kalau tidak dikendalikan oleh kaidah, sehingga lahirlah kaidah agama,kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan sebagai usaha manusia untuk menyelaraskan kepentingan-kepentingan itu.Tetapi ketiga kaidah diatas mempunyai kelemahan:
  • Kaidah Agama, kaidah kesusilaan,dan kaidah kesopanan belum cukup melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat sebab ketiga kaidah ini tidak mempunyai sangsi yang tegas dan dapat dipaksakan.
  • Kaidah Kesusilaan, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan belum mengatur secara keseluruhan kepentingan-kepentingan manusia seperti kepentingan manusia dalam bidang pertanahan, kehutanan, kelautan, udara, dan lain-lain.

Oleh karena itu, diperlukan satu kaidah lagi yang dapat menjawab dua kelemahan diatas.Kaidah tersebut adalah kaidah hukum.Kaidah hukum memiliki sifat memaksa, artinya kalau seseorang melanggar kepentingan orang lain maka dia akan dipaksa oleh hukum untuk ganti rugi atau bahkan dicabut hak kebebasannya dengan jalan dimasukkan ke penjara agar kepentingan orang lain tidak terganggu. Lain dengan ketiga kaidah sebelumnya yang tidak mempunyai sanksi yang dapat dipaksakan. Kaidah hukum juga mengisi ketiga kelemahan kaidah tadi yaitu dengan jalan berusaha mengatur seluruh peri keidupan yang berhubungan dengan sesame manusia sebagai anggota masyarakat maupun sebagai individu. Hukum juga mengatur tentang kepentingan manusia/masyarakat terhadap tanahnya, kepentingan dari segi administrasinya, hak-hak dan lain-lain.

Dalam masyarakat yang kompleks kepentingannya,maka hukum pun akan turut mengimbanginya. Dengan demikian pendapat Cicero berabad-abad lalu itu benar, karena hanya dalam masyarakat hukum itu berada/diperlukan. Dengan demikian ”Sengketa Pilkada” dapat diartikan sebagai suatu benturan kepentingan yang terjadi antara calon kepala daerah yang satu dengan calon kepala daerah yang lainnya dalam peristiwa hukum yang bernama ”pemilihan kepala daerah”.

Dasar hukum terkait masalah sengketa pilkada dimulai dari pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: (4) Gubernur, Bupati dan walikota masingmasing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Dasar hukum selanjutnya adalah Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dengan ditetapkannya undangundang ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan kesejahteraan rakyat, memelihara hubungan yang serasi antara pemerintahan daerah serta dan antar daerah serta antar daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika mengacu dalam pengertian perdata sengketa memiliki pengertian “Perselisihan dua pihak atau lebih yang timbul karena adanya penafsiran anatara paha pihak, atau suatu ketidaksepakatan tertentu, yang berhubungan dengan fakta kegiatan dan peristiwa, hukum atau kebijakan, dimana suatu pengakuan atau pendapat dari salah satu pihak mendapatkan penolakan, pengakuan yang berbeda, atau pengindaran dari pihak lain, yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Sengketa pemilihan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 142 UU No. 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa sengketa terdiri atas sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak memberikan pengertian yang pasti terkait sengketa dalam pilkada, hanya terdapat pengertian tentang pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, mekanisme, yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di luar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, padahal jika dirinci, sengketa dalam pelaksanaan pilkada tidak saja sebatas pelanggaran administrasi pemilihan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel