-->

Gambaran Umum Perizinan Bangunan

SUDUT HUKUM | Kota besar seperti kota Bandar lampung mengalami pertumbuhan yang sangat cepat sekali dan tampaknya akan terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Kebutuhan akan perumahan (perumahan sederhana, rumah susun, apartemen, dan real estate). Kantor,pertokoan, mall, tempat hiburan (hotel, diskotik, dan sebagainya), tempat pendidikan dan bangunan lainnya semakin tinggi sebagai akibat pertambahan penduduk dan kebutuhannya. Fungsi bangunan sebagai tempat aktivitas perekonomian, kebudayaan, sosial, dan pendidikan terkait dengan fungsi pemerintah daerah sebagai agent of development.agent of change, dan agent of regulation. Adapun peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang bangunan gedung dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2002.

Dalam fungsinya yang demikian, pemerintah daerah berkepentingan terhadap izin-izin bangunan.Perizinan bangunan diberlakukan agar tidak terjadi kekacau-balauan dalam penataan ruang kota, dan merupakan bentuk pengendalian penggunaan ruang kota. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menyinggung soal dampak pembangunan di bidang real estate, industrial estate, shopping centre, dan sebagainya, saat ini sangat diperlukan pengaturan dalam rangka pengendalian dampak pembangunan,yang meliputi dampak lingkungan, impact fee, Traffic Impact Assement, Impact Fee adalah biaya yang harus dibayar oleh pengembang oleh pemerintah kota akibat dari pembangunan yang mereka laksanakan. Pelaksanaan pembangunan oleh pengembang akan mengakibatkan biaya infrastruktur bagi pemerintah kota karena seluruh jaringan infrastruktur yang dibangun pengembang akan disambung dengan sistem jaringan kota, yang pada gilirannya menuntut peningkatan kapasitas. Adapun Traffic Impact Assement, yaitu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk melakukan kajian analisis tentang dampak lalu lintas. Kajian tersebut harus dapat menggambarkan kinerja jaringan jalan sebelum dan setelah ada pembangunan dan dampak yang diakibatkannya, kemudian bagaimana mencari solusi untuk mengatasinya.


Pencegahan berbagai dampak tersebut dalam pengelolaan perkotaan harus dilakukan secara baik, terintegrasi dan holistik untuk mencegah berbagai dampak tersebut melalui Pertimbangan berbagai aspek dalam prosedur perizinan. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel