Gambaran Umum Perizinan Bangunan
Tuesday, 8 November 2016
SUDUT HUKUM | Kota besar seperti kota Bandar
lampung mengalami pertumbuhan yang sangat cepat sekali dan tampaknya akan terus
berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Kebutuhan akan perumahan (perumahan
sederhana, rumah susun, apartemen, dan real estate). Kantor,pertokoan, mall,
tempat hiburan (hotel, diskotik, dan sebagainya), tempat pendidikan dan
bangunan lainnya semakin tinggi sebagai akibat pertambahan penduduk dan
kebutuhannya. Fungsi bangunan sebagai tempat aktivitas perekonomian, kebudayaan,
sosial, dan pendidikan terkait dengan fungsi pemerintah daerah sebagai agent
of development.agent of change, dan agent of regulation. Adapun
peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang bangunan gedung dalam
Undang-undang Nomor 28 tahun 2002.
Dalam fungsinya yang demikian,
pemerintah daerah berkepentingan terhadap izin-izin bangunan.Perizinan bangunan
diberlakukan agar tidak terjadi kekacau-balauan dalam penataan ruang kota, dan
merupakan bentuk pengendalian penggunaan ruang kota. Sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Menyinggung soal dampak
pembangunan di bidang real estate, industrial estate, shopping centre, dan
sebagainya, saat ini sangat diperlukan pengaturan dalam rangka pengendalian
dampak pembangunan,yang meliputi dampak lingkungan, impact fee, Traffic
Impact Assement, Impact Fee adalah biaya yang harus dibayar oleh pengembang
oleh pemerintah kota akibat dari pembangunan yang mereka laksanakan.
Pelaksanaan pembangunan oleh pengembang akan mengakibatkan biaya infrastruktur
bagi pemerintah kota karena seluruh jaringan infrastruktur yang dibangun pengembang akan
disambung dengan sistem jaringan kota, yang pada gilirannya menuntut
peningkatan kapasitas. Adapun Traffic Impact Assement, yaitu kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk melakukan kajian analisis tentang
dampak lalu lintas. Kajian tersebut harus dapat menggambarkan kinerja jaringan
jalan sebelum dan setelah ada pembangunan dan dampak yang diakibatkannya,
kemudian bagaimana mencari solusi untuk mengatasinya.
Pencegahan berbagai dampak
tersebut dalam pengelolaan perkotaan harus dilakukan secara baik, terintegrasi
dan holistik untuk mencegah berbagai dampak tersebut melalui Pertimbangan
berbagai aspek dalam prosedur perizinan. Sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.