Jenis Perizinan Di Bidang Kepariwisataan
Tuesday, 8 November 2016
SUDUT HUKUM | Jenis Perizinan
dibidang Kepariwisataan yaitu Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK). SIUK adalah
Surat Izin Yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Kabupaten/Kota atas nama Walikota untuk kegiatan Usaha
Kepariwisataan dalam wilayah Kabupaten/Kota setempat.
Menurut Pasal 14
Undang-undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Usaha
Pariwisata. Adapun Jenis –jenis Usaha Pariwisata yang wajib memiliki SIUK adalah:
- Usaha Daya Tarik Wisata: Usaha pengelolaan daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
- Usaha Kawasan Pariwisata: Usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan undangundang.
- Usaha Jasa Transportasi Pariwisata: Usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
- Usaha Jasa Perjalanan Wisata: usaha jasa perjalanan wisata terbagi menjadi 2 jenis yaitu Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Sedangkan agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana berupa pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
- Usaha Jasa Makanan dan Minuman: usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan,penyimpanan dan/atau penyajiannyaberupakafe, restaurant, rumah makan, bar/rumah minum, dan jasa boga.
- Usaha Penyediaan Akomodasi: usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata berupahotel, bumi perkemahan, dan vila.
- Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi: usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
- Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Intensif, Konferensi dan Pameran: pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
- Usaha Jasa Informasi Pariwisata: usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
- Usaha Jasa Konsultan Pariwisata: usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
- Usaha Jasa Pramuwisata: usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
- Usaha Wisata Tirta yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.