Pengertian Penistaan Agama
Tuesday, 8 November 2016
SUDUT HUKUM | Perkataan
“menista” berasal dari kata “nista”. Sebagian pakar mempergunakan kata celaan .
perbedaan istilah tersebut disebabkan penggunaan kata-kata dalam menerjemahkan
kata smaad dari bahasa Belanda. “Nista” berarti hina, rendah, celah,
noda.
Dalam
bahasa Sansekerta istilah agama berasal dari “a” artinya kesini dan “gam”
artinya berjalan-jalan. Sehingga dapat berarti peraturan-peraturan tradisional,
ajaran, kumpulan bahan-bahan hukum. Pendeknya apa saja yang turun temurun dan
ditentukan oleh adaptaasi kebiasaan.
Menurut M. Taib Thahir Abdul Muin, agama adalah suatu
peraturan yang mendorong jiwa seseorang yang mempunyai akal, memegang peraturan
Tuhan dengan kehendaknya sendiri untuk mencapai kebaikan hidup di dunia dan kebahagiaan
kelak di akherat.
Menurut Koentjaraningrat, agama merupakan suatu sistem yang
terdiri atas empat komponen:
- Emosi keagamaan yang menyebabkan manusia itu bersikap religius;
- Sistem keyakinan yang mengandung segala keyakinan serta bayangan manusia tentang sifat-sifat Tuhan, wujud alam gaib, serta segala nilai, norma, dan ajaran dari religi yang bersangkutan;
- Sistem ritus dan upacara yang merupakan usaha manusia untuk mencari hubungan dengan Tuhan, dewa-dewa atau makhluk halus yang mendiami alam gaib;
- Umat atau kesatuan sosial yang menganut sistem keyakinan tersebut butir b, dan yang melakukan sistem ritus dan upacara tersebut butir c.
Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 PNPS/1965 Tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama bahwa penistaan agama adalah:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.