Unsur-Unsur Penistaan Agama
Tuesday, 8 November 2016
SUDUT HUKUM | Menentukan sesat atau tidaknya sebuah aliran
paham keagamaan harus dilakukan dengan hati-hati selain mendasarkan
diri pada dalil-dalil keagamaan (annushus as-syar’iyah), juga perlu meneliti latar belakang hingga muncul pemahaman yang menyimpang tersebut.
Suatu paham dikatakan sesat jika bertentangan
dengan akidah dan hukumhukum syariah yang qath’i (___), suatu
paham yang menyimpang dari rukun Islam, rukun iman, dan atau tidak mengimani kandungan
al-Qur’an dan as-Sunnah dapat dikategorikan sesat atau melecehkan suatu
agama.
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja
Nasional (RAKERNAS) tahun 2007 yang lalu menetapkan kriteria sebuah
aliran keagamaan dianggap sesat diantaranya adalah:
- Mengingkari dari salah satu rukun Islam yang lima (5) dan rukun Iman yang enam (6);
- Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan as-Sunnah);
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an;
- Menginkari otentisitas atau kebenaran isi Al-Qur’an;
- Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
- Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
- Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi dan Rasul;
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir;
- Merubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti shalat fardhu tidak lima waktu dan pergi haji tidak ke Baitullah;
- Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. (al-Quran dan Sunnah).
Kriteria tersebut apabila dilanggar satu poin
saja maka sudah dianggap sesat atau setelah melakukan penistaan terhadap
agama, apalagi kalau yang dilanggar beberapa atau keseluruhan point-point dalam kriteria tersebut.