-->

Bentuk dan Modus Operandi yang Berkaitan Dengan Cybercrime

SUDUT HUKUM | Sebelum kita menguraikan tentang cybercrime, maka terlebih dahulu akan dijelaskan “induk” cybercrimes yaitu cyber spase. Cyber space dipandang sebagai sebuah dunia komunikasi yang berbasis computer. Dalam kehidupan sehari-hari cyberspace biasa dikenal dengan internet. Cybercrime sendiri memiliki definisi sebagai perbuatan yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan informasi. Ruang lingkup kejahat siber sendiri terdapat pada cakupan , pembajakan, penipuan, pencurian, pornografi, pelecehan, pemfitnahan dan, pemalsuan.

Bentuk dan Modus Operandi yang Berkaitan Dengan Cybercrime


Beberapa bentuk dan modus operandi kejahatan yang berkaitan dengan cyber crime atau erat hubungannya dengan penggunaan komputer dan jaringan telekomunikasi dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain yaitu:
  • Unauthorized access to computer and service, yaitu kejahatan yang dilakukan kedalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa pengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksut sabotase ataupun pencurian informasi penting atau rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus sistem yang tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini marak dengan berkembangnya teknologi internet.
  • Illegal contents yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hlm yang tidak benar, tidak etis, dan dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • Data forgery yaitu kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen. 
  • Cyber espionage yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan pihak sasaran.
  • Cyber sabotage and extortion, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau sistem jaringan yang tersambungdengan internet. 
  • Offence against intellectual yaitu kekayaan yang ditujukan terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang di internet. 
  • Infringements of privacy yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap infromasi seseorang yang merupakan hlm yang sangat pribadi dan rahasia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel