Dasar Hukum Memorandum of Understanding(MoU)
Friday, 18 November 2016
SUDUT HUKUM | Ketentuan khusus mengenaiMoU
tidak ditemukan dalam berbagai ketentuan perundang – undangan, namun
apabila kita memperhatikan substansi MoU, maka jelaslah bahwa di dalamnya berisi
kesepakatan para pihak tentang hal–hal yang bersifat umum. Ketentuan yang
mengatur tentang kesepakatan telah dituangkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata ini isinya adalah tentang aturan yang mengatur mengenai
syarat–syaratsahnya suatu perjanjian.
Salah satu syarat sahnya
perjanjian itu adalah adanya konsensus para pihak, di samping itu yang dapat di jadikan
dasar hukum pembuatan MoU adalah Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang–undangbagi mereka yang membuatnya".
Asas kebebasan berkontrak, adalah suatu asas yang memberikan kebebasankepada para pihak untuk:a. membuat atau tidak membuat perjanjian;b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;c. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dand. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Asas ini merupakan asas yang
sangat penting dalam pembuatan MoU, karena asas ini memperkenankan para pihak,
apakah itu, antara badan hukum ataupun individu dengan badan hukum atau
individu dengan individu untuk melakukan atau membuat MoU yang sesuai
dengan kebutuhan maupun keinginan para pihak dalam MoUasalkan isinya tidak
melanggar peraturanperundang-undang yang berlaku.