Hubungan Internasional
Saturday, 19 November 2016
SUDUT HUKUM | Adanya hubungan antar bangsa sudah lama terjadi dan hubungan
tersebut berlangsung dalam suatu masyarakat yang disebut dengan masyarakat
antar bangsa. Hubungan yang semula dalam bentuk primitif kemudian
berkembang ke dalam bentuk yang lebih modern. Hubungan tersebut terjadi karena
pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi
kebutuhannya sendiri dan membutuhkan orang lain.
Begitu juga dengan sebuah negara, negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan,
dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur
negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari
negara lain. Untuk memenuhi semua kebutuhan suatu negara tidak mungkin dapat
dilakukan dengan sendirinya maka dari itu negara tersebut membutuhkan negara
lainnya sehingga tercipta suatu hubungan internasional.
Ilmu Hubungan Internasional merupakan pendatang baru dalam deretan ilmu-ilmu sosial lainnya. Ilmu Hubungan Internasional merupakan
ilmu yang berdiri sendiri, kira-kira baru pada tahun 1930-an, dimulai dengan
kegiatankegiatan sebelumnya berupa penelitian dan pengkajian akademis. Jadi umur
ilmu Hubungan Internasional belumlah tua dan masih terus berkembang (Soeprapto,
1997: 11).
Istilah Hubungan Internasional diciptakan pertama kali oleh Jeremy Bantham. Jeremy Bantham adalah salah seorang yang mempunyai minat
yang besar terhadap hubungan antar negara yang tumbuh semakin popular
pada saat itu. Sebagai suatu ilmu, Hubungan Internasional merupakan satu-kesatuan
disiplin, dan memiliki ruang lingkup serta konsep-konsep dasar (Soeprapto,
1997: 12).
Dalam bukunya yang berjudul Hubungan
Internasional Sistem, Interaksi, dan Perilaku, Soeprapto mengatakan terdapat
dua sebab yang mendorong lahirnya Ilmu Hubungan Internasional. Kedua sebab tersebut adalah :
- Adanya minat yang besar terhadap fenomena yang ada setelah Perang Dunia I selesai. Fenomena tersebut banyak menarik perhatian mereka.
- Perang Dunia I telah banyak menelan korban manusia serta kerusakankerusakan materil. Melihat akibat dari Perang Dunia I tersebut timbul kesadaran betapa pentingnya kebutuhan untuk mencegah peperangan dan terselenggaranya ketertiban dunia (Soprapto, 1997: 12).
Secara sederhana pengertian Hubungan Internasional dipahami
sebagai interaksi yang terjadi antar aktor-aktor tertentu, dimana
interaksi tersebut telah melampaui batas yurisdiksi nasional sebuah negara. Sementara,
sebagai sebuah disiplin ilmu, Hubungan Internasional dipahami sebagai kajian
akademis yang berusaha memahami interaksi antar aktor-aktor tertentu yang telah
melampaui batas yurisdiksi nasional negara.
38
Pada dasarnya tujuan utama studi Hubungan Internasional adalah mempelajari perilaku internasional, yaitu perilaku aktor, negara
maupun non negara, didalam arena transaksi internasional, dimana perilaku
tersebut bisa berwujud perang, kerjasama, pembentukan aliansi, interaksi dalam
organisasi internasional dan sebagainya (Mas’oed, 1994: 31-32).
Menurut T. May Rudy dalam “Administrasi dan
Organisasi Internasional”, Hubungan Internasional dapat
disimpulkan sebagai berikut:
Hubungan Internasional adalah hubungan yang mencakup berbagai macam hubungan atau interaksi yang melintasi batasbatas wilayah negara dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda kewarganegaraan, berkaitan dengan segala bentuk kegiatan manusia. Hubungan ini dapat berlangsung baik secara kelompok maupun secara perorangan dari suatu bangsa atau negara, yang melakukan interaksi baik secara resmi maupun tidak resmi dengan kelompok atau perorangan dari bangsa atau negara lain (Rudy, 1993: 3).
Dalam mengkaji Ilmu Hubungan Internasional dapat menggunakan berbagai pendekatan. Menurut T. May Rudy, dalam buku Administrasi dan Organisasi Internasional, Hubungan
Internasional merupakan:
Ilmu dengan kajian interdisipliner, maksudnya, ilmu ini dapat menggunakan berbagai teori, konsep, dan pendekatan dari bidang ilmu-ilmu lain dalam mengembangkan kajiannya. Sepanjang menyangkut aspek internasional (hubungan/interaksi yang melintasi batas negara) adalah bidang Hubungan Internasional dengan kemungkinan berkaitan dengan ekonomi, hukum, komunikasi, politik, dan lainnya. Demikian juga untuk menelaah Hubungan Internasional dapat meminjam dan menyerap konsep-konsep sosiologi, psikologi, bahkan matematika (konsep probabilitas), untuk diterapkan dalam kajian Hubungan Internasional (Rudy, 1993: 3).
39
Hubungan Internasional pada awalnya hanya mempelajari tentang interaksi antar negara-negara berdaulat saja. Namun, seiring
dengan perkembangannya ilmu Hubungan Internasional menjadi semakin luas cakupannya. Kemudian pada tahun 1960-an dan 1970-an perkembangan
studi Hubungan Internasional makin kompleks dengan masuknya aktor-aktor
nonnegara seperti organisasi internasional baik pemerintah maupun
non-pemerintah, Multi National Corporation (MNC), bahkan
individu sekalipun dapat menjadi aktor non-negara. Pada dekade 1980-an pola Hubungan Internasional
adalah studi tentang interaksi antara negara-negara yang berdaulat di dunia,
juga merupakan studi tentang aktor bukan negara yang perilakunya mempunyai
pengaruh terhadap kehidupan negara-bangsa.
Hubungan internasional pada dasarnya merupakan studi mengenai interaksi antar aktor, baik negara maupun aktor non-negara, yang
berlangsung di dalam sistem internasional dan hubungan yang dijalin dapat
berbentuk hubungan ekonomi, sosial budaya, maupun politik, yang memiliki
konsekuensi-konsekuensi penting bagi aktor-aktor lainnya diluar unit politiknya (Johari,
1985: 5).
Hubungan Internasional dapat dilihat dari berkurangnya peranan
negara sebagai aktor dalam politik dunia dan meningkatnya peranan
aktor-aktor nonnegara. Batas-batas yang memisahkan bangsa-bangsa semakin kabur dan tidak relevan. Bagi beberapa aktor non-negara bahkan batas-batas wilayah
secara geografis tidak dihiraukan.
Hingga saat ini ilmu Hubungan Internasional telah mengalami
sejumlah perkembangan signifikan. Setidaknya ini dapat dilihat dari
perkembangan ruang lingkup kajian dan aktor-aktor di dalam Hubungan Internasional,
yang pada awalnya hanya terbatas pada kajian keamanan dan negara menjadi
sangat variatif dengan melibatkan aktor-aktor non-negara dan isu-isu yang beragam,
seperti ekonomi,
sosial, lingkungan dan sebagainya.