-->

Demokrasi

SUDUT HUKUM | Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, yang diartikan oleh Abraham Lincoln Presiden Amerika Serikat ke-16 sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pengertian Demokrasi di atas dapat pula dijabarkan sebagai sebuah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Makna lainnya adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Namun tentu saja Demokrasi akan menjadi sesuatu yang sulit diwujudkanmanakalapenyelenggara kurang tekun dalam melaksanakan hal tersebut yang terkadang menimbulkan ketegangan dan pertentangan antara pelaku hukum dalam hal ini pemerintah.

Demokrasi


Baca Juga

Lebih lanjut dijelaskan Abraham terdapat ciri Demokrasi yakni pertama, adanya ruang politik (polical space), yang memungkinkan rakyat untuk bisa berkembang secara wajar dan aman. Suatu politik yang terbuka, mengandaikan adanya kebijakan publik yang mendukung dan adanya penerimaan atas prinsip-prinsip pluralisme. Ruang politik yang bebas dan aman, tidak selalu bermakna legal-formal, melainkan harus nyata (sosiologis). Kedua, berkembangnya proses partisipasi rakyat yang murni dan progresif. Maksudnya adalah suatu kondisi dimana rakyat, menjadi aktor utama dalam proses politik, dan bukan sekedar penyumbang suara dalam pemilu. Partisipasi yang paling tinggi adalah ketika rakyat ikut mengambil keputusan politik yang penting (hak inisiatif), dan tidak sekedar menjadi tenaga-tenaga dari proyek-proyek pemerintahan. Ketiga, pemerintah adalah pihak mayoritas, dengan tidak mengabaikan pihak minoritas. Memberi tempat dan kesempatan pada mayoritas, bermakna penghormatan atas suara rakyat.

Menurut para ahli, diantaranya Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Selain itu, Sidnet Hook berpendapat bahwa Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa, Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

Berdasarkan pendapat beberapa ahli, diperoleh kesimpulan bahwa hakikat Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.

Demokrasi sendiri menurut Hans Kelsen berarti bahwa “kehendak” yang dinyatakan dalam tatanan hukum negara identik dengan kehendak dari para subyek hukum. Demokrasi langsung adalah Demokrasi dengan derajat relatif paling tinggi dan ditandai oleh fakta bahwa pembuatan undang-undang dan juga fungsi eksekutif dan yudikatif yang utama dilaksanakan oleh rakyat di dalam pertemuan akbar atau rapat umum, sehingga Demokrasi ini pula dapat dikata merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara yang dijalankan pemerintah negara tersebut.

William Andrews  mengatakan, negara Demokrasi modern berdiri berdiri di atas basis kesepakatan umum mayoritas rakyat tentang bangunan negara yang di idealkan. Organisasi negara diperlukan agar kepentingan mereka dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme negara.

Bentuk Demokrasi modern dewasa ini, sistem kekuasaan dalam kehidupan bersama biasa dibedakan dalam tiga wilayah atau dominan, yaitu negara (state), pasar (Market), dan masyarakat (civil society). Ketiga domain kekuasaan tersebut memiliki logika dan hukumnya sendiri-sendiri. ketiganya harus berjalan seiring dan sejalan, sama-sama kuat dan sama-sama mengendalikan satu sama lain, tetapi tidak boleh saling mencampuri atau dicampuradukan.

Jika kekuasaan negara terlalu dominan, Demokrasi tidak akan tumbuh karena selalu didikte dan dikendalikan oleh negara dimana yang berkembang adalah otoritarianisme. Jika kekuasaan pasar terlalu kuat, melampaui kekuatan “civil society“ dan negara, berarti kekuatan modal (kapital) dan kaum kapitalis yang menentukan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Demikian pula jika kekuasaan yang dominan adalah “civil society“ sedangkan negara dan pasar lemah, maka yang akan terjadi adalah situasi “goverment-less”, tanpa arah yang jelas.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel