Konsep Negara Hukum
Friday, 4 November 2016
SUDUT HUKUM | Negara Hukum menurut Abdul Aziz Hakim adalah, negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Artinya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
Pengertian lain negara hukum secara umum ialah bahwasanya kekuasaan negara dibatasi oleh hukum yang berarti segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh penguasa atau aparatur negara maupun dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum.

Menurut Prof. Wirjono Projadikoro dalam buku yang sama bahwa, penggabungan kata-kata Negara dan Hukum, yaitu istilah “Negara Hukum” berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya meliputi:
Sementara itu, Prof Sudargo Gautama mengemukakan3, ada tiga ciri atau unsur-unsur Negara Hukum, yakni:
Pendapat diatas diperkuat pula oleh F.J. Stahl yang mengemukakan elemen dari negara hukum antara lain:
Konsep Negara Hukum dalam Anglo Saxon, dikemukakan Albert Van Dicey salah seorang pemikir Inggris yang juga seorang penulis buku mengemukakan, ada tiga (3) unsur utama the rule of law, yakni:
Selain disebutkan di atas, terdapat pula konsep Negara Hukum yang berasal dari pemikiran Benua Eropa (Eropa Continental), dikemukakan oleh Frederich Julius Stahl berupa unsur-unsur utamanya yaitu:
Berdasarkan konsep Stahl, dapat diperoleh kesimpulan bahwa negara hokum bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan terhadapnya. Namun, konsep ini hanya mendahulukan aspek formal yang hasilnya membawa persamaan pada aspek politik dan sosial saja, tetapi penyelenggaraan ekonomi dan kesejahteraan rakyat memberi kesempatan bersaing secara bebas, artinya yang terkuat dialah pemilik keuntungan sebesar-besarnya.
Pengertian lain negara hukum secara umum ialah bahwasanya kekuasaan negara dibatasi oleh hukum yang berarti segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh penguasa atau aparatur negara maupun dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum.

Menurut Prof. Wirjono Projadikoro dalam buku yang sama bahwa, penggabungan kata-kata Negara dan Hukum, yaitu istilah “Negara Hukum” berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya meliputi:
- Semua alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakan-tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan
- Semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
- terdapat pembatasan kekuatan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara dibatasi oleh hukum, individu mempunyai hak terdapat negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
- Asas Legalitas, Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparatnya.
- Pemisahan Kekuasaan.
Pendapat diatas diperkuat pula oleh F.J. Stahl yang mengemukakan elemen dari negara hukum antara lain:
- Adanya jaminan atau hak dasar manusia
- Adanya pembagian kekuasaan
- Pemerintah berdasarkan peraturan hukum
- Adanya peradilan administrasi negara
Konsep Negara Hukum dalam Anglo Saxon, dikemukakan Albert Van Dicey salah seorang pemikir Inggris yang juga seorang penulis buku mengemukakan, ada tiga (3) unsur utama the rule of law, yakni:
- Supremacy of law adalah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ialah hukum (kedaulatan hukum).
- Equality before the law ; kesamaan bagi kedudukan di depan hukum untuk semua warga negara, baik selaku pribadi maupun sebagai pejabat negara
- Constitution based on individual right; konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak asasi manusia dan jika hak asasi manusia diletakan dalam konstitusi itu hanyalah sebagai penegasan bahwa hak asasi manusia itu harus dilindungi.
Selain disebutkan di atas, terdapat pula konsep Negara Hukum yang berasal dari pemikiran Benua Eropa (Eropa Continental), dikemukakan oleh Frederich Julius Stahl berupa unsur-unsur utamanya yaitu:
- Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia
- Untuk melindungi hak-hak asasi manusia, maka penyelenggaraan Negara haruslah berdasarkan theory atau konsep trias politica.
- Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
- Apabila dalam melaksanakan tugas pemerintah masih melanggar hak asasi, maka ada pengadilan administrasi yang mengadilinya.
Berdasarkan konsep Stahl, dapat diperoleh kesimpulan bahwa negara hokum bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi kekuasaan terhadapnya. Namun, konsep ini hanya mendahulukan aspek formal yang hasilnya membawa persamaan pada aspek politik dan sosial saja, tetapi penyelenggaraan ekonomi dan kesejahteraan rakyat memberi kesempatan bersaing secara bebas, artinya yang terkuat dialah pemilik keuntungan sebesar-besarnya.