-->

Desa Dalam Ragam Peraturan Perundang-Undangan

SUDUT HUKUM | Pembangunan desa sesungguhnya diletakan di dalam ruang demokratis. Secara historis juga stimulus demokrasi desa, menjadi cikal bakal demokrasi Indonesia itu sendiri. Demokrasi desa menjadi sebuah produk asli bangsa Indonesia, bukan produk demokrasi barat. Demokrasi barat justru seringkali yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada nilai kebersamaan dalam demokrasi asli nusantara, dibandingkan demokrasi barat yang berlandaskan pada individualisme. Rasa kebersamaan yang lahir diantara rakyat inilah yang kemudian melahirkan juga gotong royong dan musyawarah. Lebih dari pada sekedar mufakat dan gotong royong, Muhammad Hatta menambahkan dua anasirdari tradisi demokrasi nusantara.

Desa Dalam Ragam Peraturan Perundang-Undangan


Hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan tidak adil, dan hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja apabila ia merasa tidak senang. Sejalan dengan Ide Muhammad Hatta, Bung Karno membicarakan demokrasi Indonesia bukan demokrasi teknis seperti demokrasi barat. Demokrasi kita adalah demokrasi yang disebutkan dalam sila ke-4 yang membawa corak kepribadian bangsa sendiri. Core (inti) dari demokrasi ini pada hakikatnya untuk mewujudkan kesejahteraan. Oleh karena itu demokrasi nusantara dalam rasa demokrasi desa, tidak lagi dapat dipandang dalam alam pikir sempit.

Demokrasi desa sebagai landasan prinsipil penataan desa, harus ditempatkan dalam ruang yang luas. Desa tidak hanya dipandang sebagai sebuah entitas berdasarkan wujud fisiknya sebagai wilayah administratif terkecil. Berangkat dari hal tersebut desa diperhatikan pula penataan sebagai entitas bertenaga sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Penataan desa di Indonesia di dalamnya juga tersimpan kompleksitas dan keanekaragaman. pengaruh sejarah, georgrafis, persilangan budaya, dan moderenisasi menghasilkan format dan bentuk desa.

Baca Juga

Dalam perkembangannya secara empirik, setidaknya ada 3 (tiga) jenis bentuk desa: 
  • desa adat, desa yang benar-benar membawa cita-cita otonomi asli desa. pemerintahan desa benar-benar tidak ikut menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. desa hanya memperhatikan urusan rumah tangganya sendiri serta kesejahteraan rakyatnya. 
  • desa administratif, desa yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah. Secara esensial desa ini dibangun atas beban tugas administratif yang diberikan pemerintah. Seringkali dikenal sebagai kelurahan yang biasanya terletak di wilayah perkotaan. 
  • desa otonom atau dikenal dengan desa praja ketika orde lama. Desa ini merupakan konsepsi desa yang benar-benar dibangun di atas desentralisasi. Desa diberikan hak pengelolaan penuh atas pemerintahnnya, bahkan dibentuk juga mekanisme check and balance dalam wujud pemerintahan desa, legislatif dan kewenangan pembuatan peraturan desa. 


Iman Sudiyat sedikit berbeda membagi jenis desa menjadi 3 (tiga) Konsep lain di luar yang disebutkan di atas. Jenis tersebut antara lain:
  • Desa bersentralisasi

Di dalam organisasi desa sederhana, wilayah desa itu tidak terbagi-bagi, sehingga segala kepentingan rumah tangga seluruh wilayahnya diselenggarakan oleh suatu badan tataurusan yang berwibawa diseluruh wilayahnya.
  • Desa berdesentralisasi

Desa yang lebih luas wilayahnya, terbagi atas beberapa wilayah kecil, yang masing-masing dalam batas-batas kemandirian (otonomi) tertentu mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri.
  • Serikat desa-desa

Beberapa desa yang letaknya berbatasan, mungkin mengadakan persetujuan bersama untuk menggabungkan beberapa jenis kepentingan bersama seperti: kepentingan pengairan, lalu lintas, pendidikan pengajaran, keamanan dan lain-lain.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel