Jenis-Jenis Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Wednesday, 30 November 2016
SUDUT HUKUM | Konsep judicial review berasal
dari negara-negara yang menganut supremasi konstitusi. Istilah judicial
review itu sendiri merupakan istilah khas hukum tata negara Amerika Serikat
yang artinya wewenang lembaga pengadilan untuk membatalkan setiap tindakan
pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi. Menurut Soepomo, di Belanda
tidak dikenal istilah judicial review mereka hanya mengenal istilah hak
menguji (toetsingensrecht). Judicial review merupakan mekanisme pengujian
peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim. Pengujian itu dilakukan atas
suatu ketentuan peraturan perundangundangan terhadap peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau terhadap konstitusi sebagai hukum
tertinggi.
Istilah pengujian peraturan
perundang-undangan juga dapat dibagi berdasarkan subjek yang melakukan
pengujian, objek peraturan yang diuji, dan waktu pengujian. Dilihat dari
segi subjek yang melakukan pengujian, pengujian dapat dilakukan oleh hakim (toetsingsrecht
van de rechter atau judicial review), pengujian oleh lembaga legislatif
(legislative review), maupun pengujian oleh lembaga eksekutif (executive
review).
Pengujian peraturan
perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga
kekuasaan kehakiman menurut Jimlly harus melihat ukuran pengujian dilakukan dengan
menggunakan peraturan yang mana akan menimbulkan istilah yang berbeda.
Jika ukuran pengujian itu dilakukan dengan menggunakan konstitusi sebagai
alat pengukur maka pengujian tersebut sebagai constitutional
review, tetapi
jika norma yang diuji menggunakan undang-undang sebagai alat pengukurnya maka
pengujian semacam itu disebut sebagai judicial review.
Indonesia mengatur ketiga
pengujian tersebut. Pengujian oleh hakim (toetsingsrecht van de rechter
atau judicial review) diatur baik sebelum maupun sesudah perubahan UUD NKRI
1945. Pengaturan mengenai pengujian peraturan perundang-undangan pada
masa berlakunya UUD NKRI 1945, pertama kali diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (UU Nomor 14 Tahun 1970), yang mengatur pengujian terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang merupakan
kewenangan Mahkamah Agung.
Setelah perubahan UUD NKRI 1945,
kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undangundang tetap merupakan kewenangan
Mahkamah Agung, sedangkan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Mengenai hak menguji dalam
prakteknya dikenal dua macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
- Hak menguji formal (formele toetsingsrecht);dan
- Hak menguji material (materiele toetsingsrecht)
Hak menguji formal adalah
wewenang untuk menilai sesuatu produk legislatif seperti undang-undang,
misalnya terjelma melalui cara-cara sebagaimana telah ditentukan atau
diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku ataukah tidak.
Pengujian formal biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan
berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya.
Hak menguji material adalah suatu
wewenang untuk menyelidiki dan menilai isi apakah suatu
peraturan perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi tingkatanya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak
mengeluarkan suatu peraturan tertentu.
Pengujian material berkaitan
dengan kemungkinan pertentangan isi muatan suatu peraturan dengan peraturan
lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan
yang dimiliki suatu peraturan dibandingkan dengan norma-norma
yang berlaku umum.
Pengujian peraturan
perundang-undangan jika dipandang berdasarkan waktu pengujian, dibagi menjadi
dua istilah yaitu review dan preview. Review berarti memandang, menilai, atau
menguji kembali, yang berasal dari kata re dan veiw. Sedangkan pre
dan view atau preview adalah kegiatan memandangi sesuatu lebih dulu dari sempurnanya
keadaan objek yang dipandang itu.
Dalam hubungannya dengan objek
undang-undang, dapat dikatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan
belum resmi atau memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum, dan saat
ketika peraturan perundang-undangan itu sudah resmi menjadi peraturan
perundang-undangan, adalah dua keadaan yang berbeda. Jika peraturan
perundang-undangan itu sudah sah sebagai peraturan perundang-undangan, maka
pengujian dapat disebut sebagai review. Akan tetapi, jika statusnya masih sebagai
rancangan peraturan perundang-undangan dan belum diundangkan secara resmi sebagai
peraturan perundang-undangan, maka pengujiannya tidak dapat disebut sebagai review,
melainkan preview.