Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
Wednesday, 30 November 2016
SUDUT HUKUM | Menurut Bagir Manan fungsi
peraturan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi dua kelompok
utama, yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal.
- Fungsi internal yaitu fungsi peraturan perundang-undangan sebagai subsistem hukum terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya.
Secara internal peraturan
perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi, yaitu:
- Fungsi penciptaan hukum yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim. Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang dan berlaku secara umum.
- Fungsi pembaharuan hukum, Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan. Fungsi pembaharuan tidak saja terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada, tetapi dapat dipergunakan sebagai sarana memperbaharui hukum yurisprudensi, hukum kebiasaan/adat.
- Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum, Puralisme sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum terutama sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum terutama sistem hukum yang hidup sebagai suatu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya digantungkan kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
- Fungsi kepastian hukum, Kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakan hukum. Peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dari pada hukum kebiasaan/adat atau yurisprudensi. Kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakan pada berlakunya hukum tertulis.
- Fungsi eksternal adalah keterkaitan peraturan perundanng-undangan dengan lingkup tempatnya berlaku.
Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum.
Dengan demikian fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum adat atau
yurisprudensi. Fungsi sosial dapat debedakan sebagai berikut:
- Fungsi perubahan, Hukum dikenal sebagai sarana pembaharuan. Peraturan perundangundangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.
- Fungsi stabilitas, Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilitas. Peraturan perundang-undangan dibidang pidana, dibidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjamin stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, tata cara perniagaan dan lain sebagainya. Demikian pula berfungsi menstabilitaskan sistem sosial budaya yang telah ada.
- Fungsi kemudahan, Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahaan. Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, setruktur pemodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan, namun kemudahan-kemudahan ini harus diperhatikan pula persyaratan lain seperti stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.