Sinkronisasi Hukum
Wednesday, 30 November 2016
SUDUT HUKUM | Sinkron menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, berarti pada waktu yang sama, serentak, sejalan, sejajar,
sesuai, selaras.
Sinkronisasi
peraturan perundangundangan dapat diartikan sebagai sebuah
kegiatan penyelarasan berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengatur suatu bidang tertentu agar materi
muatan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan tidak tumpang tindih dan dapat saling melengkapi.
Sinkronisasi peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Sinkronisasi vertikal
Sinkronisasi vertikal dilakukan
dengan melihat pelbagai perundang-undangan yang berbeda derajat, yang
mengatur bidang kehidupan tertentu (yang sama). Perundang-undangan
yang berbeda derajat dimaksudkan pada jenis peraturan
perundang-undangan secara hierarki yang diatur di dalam hukumpositif.
Hierarki peraturan
perundang-undangan Indonesia berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(UUP3) adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kota.
Sinkronisasi vertikal yang
meninjau pada taraf hierarki peraturan perundang-undangan, harus melihat
fungsi dari setiap jenis peraturan perundang-undangan, sehingga
penyelarasan akan menjadi lebih jelas. Contohnya yaitu Peraturan
Pemerintah yang berada setingkat di bawah Undang-Undang merupakan peraturan
yang dibentuk untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang.
Sejalan dengan fungsi Peraturan
Pemerintah tersebut, A. Hamid S. Attamimi sebagaimana dikutip oleh
Sorjono Soekanto dan Sri Mamudji dalam bukunya yang berjudul “Penelitian
Hukum Normatif” menyatakan bahwa materi muatan Peraturan
Pemerintah ialah semua materi undangundang yang perlu ‘dijalankan/diselenggarakan’
lebih lanjut, atau dengan kata lain perlu ‘diatur’ lebih
lanjut.
- Sinkronisasi Horizontal
Dilakukan dengan melihat
perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama. Sinkronisasi
horizontal harus dilakukan secara kronologis, yaitu sesuai
dengan urutan waktu ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Rujukan:
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2010,
- Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan,
- Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.