Pengertian Perbandingan Hukum
Wednesday, 30 November 2016
SUDUT HUKUM | Istilah asing mengenai
perbandingan hukum, antara lain: comparative law, comparative
jurisprudence, foreign law (Inggris), droit compare (Prancis), rechtsvergelijking
(Belanda), dan rechtsvergleichung atau vergleichende rechlehre (Jerman).
Istilah yang dipergunakan dalam
penelitian ini ialah istilah perbandingan hukum, karena
istilah ini akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia pada umumnya
dan juga pakar hukum Indonesia lebih cenderung menggunakan istilah
ini.
Pengertian perbandingan hukum
menurut para ahli yaitu sebagai berikut: W. Ewald mengatakan, perbandingan
hukum adalah suatu studi atau kajian perbandingan mengenai
konsepsi-konsepsi intelektual (intellectual conceptions) yang ada di balik
institusi/lembaga hukum yang pokok dari satu atau beberapa sistem hukum asing.
Konrad Zweigert, sebagaimana
dikutip oleh Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul “Perbandingan
Ilmu Hukum” memberikan definisi dari perbandingan hukum yaitu
suatu perbandingan terhadap semangat, model atau institusi hukum dari sistem
hukum yang berbeda, untuk mencari solusi terhadap beberapa persoalan hukum
serupa yang terjadi di berbagai sistem hukum.
Perbandingan hukum menurut Munir
Fuady, yaitu:
Suatu pengetahuan atau metode mempelajari ilmu hukum dengan meninjau lebih dari satu sistem hukum, dengan meninjau kaidah dan/atau aturan hukum dan/atau yurisprudensi serta pendapat ahli yang kompeten dalam berbagai sistem hukum tersebut, untuk menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan, sehingga dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan dan konsep-konsep tertentu, dan kemudian dicari sebab-sebab timbulnya persamaan dan perbedaan secara historis, sosiologis analitis dan normatif.
Pengertian perbandingan hukum
secara sederhana menurut penulis yaitu suatu metode dan/atau ilmu mempelajari
hukum dengan cara melihat, meninjau dan/atau mempelajari kaidah hukum
atau aturan hukum dalam berbagai sistem hukum.
Rujukan:
- Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2013,
- Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2010.