-->

Pendekatan dan Metode Perbandingan Hukum

SUDUT HUKUM | Pendekatan perbandingan hukum dilihat dari strukturnya, yaitu:
  • Perbandingan hukum sebagai metode, yaitu perbandingan hukum dianggap sebagai suatu cara untuk menelaah hukum secara komprehensif dengan menguji juga sistem, kaidah, pranata dan sejarah hukum lebih dari satu Negara atau lebih dari satu sistem hukum, meskipun sama-sama masih berlaku dalam satu Negara; dan
  • Perbandingan hukum sebagai ilmu, yaitu perbandingan hukum yang telah sedemikian sistematis, analitikal dengan metode dan ruang lingkup yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dalam mengkaji sistem, kaidah, pranata dan sejarah hukum lebih dari satu Negara atau lebih dari satu sistem hukum yang sama-sama masih berlaku dalam satu Negara.

Pendekatan dan Metode Perbandingan Hukum

Pendekatan yang dipergunakan dalam melakukan perbandingan hukum bila dilihat dari objek studi perbandingan hukum, yaitu:
  1. Perbandingan Hukum Substantif, yaitu memperbandingkan antara 2 (dua) atau lebih dari hukum substantive (misalnya, Perbandingan tentang Hukum Pidana, Kontrak, Hukum Tata Negara dan lain sebagainya); dan
  2. Perbandingan Infrastruktur Hukum, yaitu memperbandingkan infrastruktur dari hukum (misalnya, kultur, sejarah, sumber hukum dan lainnya).


Metode perbandingan hukum menurut Konrad Zweigert dan Kurt Siehr sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief dalam bukunya yang berjudul “Perbandingan Hukum Pidana, yaitu:
  • Kritis, karena para comparatis (sarjana perbandingan hukum) sekarang tidak mementingkan perbedaan-perbedaan atau persamaan-persamaan dari berbagai tata hukum (legal orders) semata-mata sebagai fakta, tetapi yang dipentingkan ialah “apakah penyelesaian secara hukum atas sesuatu masalah itu cocok, dapat dipraktikkan, adil dan mengapa penyelesaiannya itu demikian;
  • Realistis, karena perbandingan hukum bukan saja meneliti perundangundangan, keputusan peradilan dan doktrin, tetapi juga semua motif yang nyata yang menguasai dunia, yaitu yang bersifat etis, psikologis, ekonomis, dan motif-motif dari kebijakan legislatif; dan
  • Tidak dogmatis, karena perbandingan hukum tidak hendak terkekang dalam kekakuan dogma seperti sering terjadi pada tiap tata hukum.

Baca Juga

Meskipun dogma mempunyai fungsi sistematisasi, akan tetapi dogma dapat mengaburkan dan menyerongkan (distort) pandangan dalam menemukan “penyelesaian hukum yang lebih baik”.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel