Penangkapan
Wednesday, 30 November 2016
SUDUT HUKUM | Tindakan penangkapan adalah
tindakan hukum yang dilakukan oleh penyelidik atau penyidik yang bersifat
memaksa kepada seseorang yang diduga melakukan
tindak pidana. Penangkapan
menurut ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP adalah suatu tindakan penyidik
berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila
terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Rumusan ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP tersebut menentukan secara tegas
bahwa tindakan penangkapan – baik yang dilakukan oleh penyelidik maupun
penyidik – haruslah dilakukan menurut caracara yang ditentukan dalam KUHAP.
Alasan penangkapan atau syarat
penangkapan ditentukan secara tersirat dalam Pasal 17 KUHAP yang pada intinya
menentukan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap:
- Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana; dan
- Dugaan tersebut harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Penjelasan Pasal 17 KUHAP
menentukan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti
permulaan “untuk menduga” adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal
1 butir 14 KUHAP. Penjelasan Pasal 17 KUHAP tersebut menegaskan bahwa
dalam hal melakukan penangkapan, tidak dapat dilakukan secara
sewenang-wenang, tetapi harus dengan pengkajian, penelaahan dan penganalisaan yang
tepat agar dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang
benar-benar diduga melakukan tindak pidana.
Alat bukti yang sah menurut Pasal
184 ayat (1) KUHAP yaitu:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa.
Baca Juga
Keterangan saksi diperlukan untuk
mengungkap siapa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, kapan tindak
pidana terjadi dan keterangan-keterangan lain yang dapat mendukung keyakinan bahwa
benar telah terjadi peristiwa pidana.
Keterangan ahli dibutuhkan untuk
memberikan masukan atau petunjuk tentang benar dan tidaknya peristiwa
pidana itu terjadi, ditinjau dari sudut pandang ilmu pengetahuan. Bukti surat biasanya
berkaitan dengan masalah status penguasaan, status kepemilikan, dan status
kekuatan hukumnya.
Jangka waktu penangkapan menurut
Pasal 19 ayat (1) KUHAP yaitu adalah untuk waktu paling lama 1 (satu) hari.
Penangkapan dengan sendirinya akan menjadi tidak sah dan konsekuensinya
tersangka harus dibebaskan demi hukum apabila penangkapan yang dilakukan telah lewat 1 (satu)
hari.