-->

Penangkapan

SUDUT HUKUM | Tindakan penangkapan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyelidik atau penyidik yang bersifat memaksa kepada seseorang yang diduga melakukan
tindak pidana. Penangkapan menurut ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Rumusan ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP tersebut menentukan secara tegas bahwa tindakan penangkapan – baik yang dilakukan oleh penyelidik maupun penyidik – haruslah dilakukan menurut caracara yang ditentukan dalam KUHAP.

Penangkapan

Alasan penangkapan atau syarat penangkapan ditentukan secara tersirat dalam Pasal 17 KUHAP yang pada intinya menentukan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap:
  • Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana; dan
  • Dugaan tersebut harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penjelasan Pasal 17 KUHAP menentukan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan “untuk menduga” adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP. Penjelasan Pasal 17 KUHAP tersebut menegaskan bahwa dalam hal melakukan penangkapan, tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi harus dengan pengkajian, penelaahan dan penganalisaan yang tepat agar dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang benar-benar diduga melakukan tindak pidana. 

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan terdakwa.

Baca Juga

Keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap siapa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, kapan tindak pidana terjadi dan keterangan-keterangan lain yang dapat mendukung keyakinan bahwa benar telah terjadi peristiwa pidana.

Keterangan ahli dibutuhkan untuk memberikan masukan atau petunjuk tentang benar dan tidaknya peristiwa pidana itu terjadi, ditinjau dari sudut pandang ilmu pengetahuan. Bukti surat biasanya berkaitan dengan masalah status penguasaan, status kepemilikan, dan status kekuatan hukumnya.

Jangka waktu penangkapan menurut Pasal 19 ayat (1) KUHAP yaitu adalah untuk waktu paling lama 1 (satu) hari. Penangkapan dengan sendirinya akan menjadi tidak sah dan konsekuensinya tersangka harus dibebaskan demi hukum apabila penangkapan yang dilakukan telah lewat 1 (satu) hari.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel