-->

Salah Tangkap

SUDUT HUKUM | Penangkapan yang tidak sesuai dengan syarat penangkapan – baik terhadap prosedur penangkapan, syarat yang harus dimiliki, jangka waktu penangkapan dan lainnya – akan menyebabkan penangkapan menjadi tidak sah. Fenomena lainnya sebagai salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam tindakan penangkapan selain tidak sahnya penangkapan, yaitu tindakan salah tangkap.

Pengertian mengenai istilah salah tangkap tidak terdapat dalam KUHAP maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Pengertian salah tangkap hanya dapat ditemukan dalam doktrin para ahli hukum.Secara harfiah tindakan salah tangkap adalah kesalahan dalam tindakan penangkapan yang terjadi akibat kekeliruan terhadap orang yang ditangkap. Tindakan salah tangkap atau kekeliruan mengenai orangnya dimungkinkan terjadi oleh karena penyidik tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sehingga menyebabkan error in persona.

Kekeliruan terhadap orang yang ditangkap ini tersirat dalam Pasal 95 KUHAP yang pada intinya menentukan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Sejalan dengan ketentuan Pasal 95 KUHAP tersebut, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP menyatakan bahwa seseorang yang menjadi korban salah tangkap atau kekeliruan mengenai orangnya berhak untuk memperoleh ganti kerugian atas alasan kekeliruan

mengenai orang yang disidik atau diadili.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel