Salah Tangkap
Wednesday, 30 November 2016
SUDUT HUKUM | Penangkapan yang tidak sesuai
dengan syarat penangkapan – baik terhadap prosedur penangkapan, syarat yang
harus dimiliki, jangka waktu penangkapan dan lainnya – akan menyebabkan
penangkapan menjadi tidak sah. Fenomena lainnya sebagai salah satu permasalahan
yang sering terjadi dalam tindakan penangkapan selain tidak sahnya penangkapan,
yaitu tindakan salah tangkap.
Pengertian mengenai istilah salah
tangkap tidak terdapat dalam KUHAP maupun dalam peraturan
perundang-undangan lainnya. Pengertian salah tangkap hanya dapat ditemukan dalam doktrin
para ahli hukum.Secara harfiah tindakan salah tangkap adalah kesalahan dalam
tindakan penangkapan yang terjadi akibat kekeliruan terhadap orang yang
ditangkap. Tindakan salah tangkap atau kekeliruan mengenai orangnya
dimungkinkan terjadi oleh karena penyidik tidak memiliki bukti yang cukup kuat
untuk menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sehingga
menyebabkan error in persona.
Kekeliruan terhadap orang yang
ditangkap ini tersirat dalam Pasal 95 KUHAP yang pada intinya menentukan
bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena
ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan. Sejalan dengan ketentuan Pasal 95 KUHAP
tersebut, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP menyatakan bahwa seseorang yang menjadi korban
salah tangkap atau kekeliruan mengenai orangnya berhak untuk memperoleh
ganti kerugian atas alasan kekeliruan
mengenai orang yang disidik atau diadili.