Pengertian Ganti Kerugian
Wednesday, 30 November 2016
SUDUT HUKUM | Ganti kerugian secara sederhana
dapat dikatakan sebagai upaya untuk memberikan sesuatu hal sebagai
bentuk penggantian atas tindakan yang dilakukan yang menimbulkan kerugian. Ganti
kerugian menurut Pasal 1 angka 22 KUHAP adalah hak seorang untuk mendapat
pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,
ditahan ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penegasan mengenai ganti kerugian
berdasarkan Pasal 1 angka 22 KUHAP tersebut yaitu sebagai berikut:
- Ganti kerugian merupakan hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya;
- Hak tersebut berupa imbalan sejumlah uang;
- Hak tersebut timbul dikarenakan ditangkap, ditahan ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya.
Alasan yang berdasarkan
undang-undang sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP yaitu
dimaksudkan sebagai alasan-alasan atas sebuah tindakan yang berkaitan dengan
syarat dan tata cara dilakukannya tindakan tersebut berdasarkan KUHAP.
Alasan-alasan ini akan menilai apakah tindakan yang dilakukan tersebut adalah sah atau tidak.