-->

Pengertian Ganti Kerugian

SUDUT HUKUM | Ganti kerugian secara sederhana dapat dikatakan sebagai upaya untuk memberikan sesuatu hal sebagai bentuk penggantian atas tindakan yang dilakukan yang menimbulkan kerugian. Ganti kerugian menurut Pasal 1 angka 22 KUHAP adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penegasan mengenai ganti kerugian berdasarkan Pasal 1 angka 22 KUHAP tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Ganti kerugian merupakan hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya;
  • Hak tersebut berupa imbalan sejumlah uang;
  • Hak tersebut timbul dikarenakan ditangkap, ditahan ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya.


Alasan yang berdasarkan undang-undang sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP yaitu dimaksudkan sebagai alasan-alasan atas sebuah tindakan yang berkaitan dengan syarat dan tata cara dilakukannya tindakan tersebut berdasarkan KUHAP. Alasan-alasan ini akan menilai apakah tindakan yang dilakukan tersebut adalah sah atau tidak.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel