Ganti Kerugian dalam KUHAP
Wednesday, 30 November 2016
SUDUT HUKUM | Ketentuan mengenai ganti kerugian
di dalam KUHAP diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP. Ketentuan
mengenai ganti kerugian yang diatur dalam KUHAP hanya bersifat umum yaitu perihal
siapa yang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, ke mana tuntutan ganti
kerugian diajukan, dalam hal apa dapat diajukan tuntutan ganti kerugian, bentuk
putusan pemberian ganti kerugian dan penunjukan hakim untuk memeriksa dan memutus
perkara tuntutan ganti kerugian.
Berkaitan dengan pihak yang dapat
mengajukan tuntutan ganti kerugian, ketentuan Pasal 95 ayat (3)
menentukan bahwa tuntutan ganti kerugian diajukan oleh tersangka, terdakwa,
terpidana atau ahli warisnya. Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada
pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan atau apabila
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, maka tuntutan ganti kerugian
dapat diajukan dan diputus di sidang praperadilan.
Alasan dapat diajukannya tuntutan
ganti kerugian diatur dalam Pasal 95 ayat (1) yang pada pokoknya menentukan
bahwa tuntutan ganti rugi dapat diajukan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan
diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.