-->

Jenis dan Bentuk Pengakuan

SUDUT HUKUM | Menurut hukum acara perdata pengakuan ada dua macam, pengakuan di persidangan dan pengakuan di luar persidangan.

Pengakuan di persidangan


Pengakuan merupakan alat bukti, maka demi kepastian hukum harus dinyatakan bahwa pengakuan itu merupakan alat bukti yang sah menurut hukum, setiap pengakuan yang telah diucapkan di depan sidang oleh salah satu pihak yang berperkara sendiri atau kuasa hukumnya, maka pengakuan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi orang yang memberikan pengakuan. Dalam praktik peradilan dapat tidaknya pengakuan itu ditarik kembali terserah kepada penilaian hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Jenis dan Bentuk Pengakuan


Baca Juga

Pengakuan dalam persidangan dapat dilaksanakan secara lisan dan dapat pula secara tertulis, dapat pula diwakilkan melalui surat kuasa khusus yang dibuat untuk keperluan tersebut. Akan tetapi surat kuasa khusus belum cukup untuk mewakili pengakuan dalam persidangan.

Selain itu, hukum acara perdata membagi pengakuan di persidangan dalam beberapa bentuk:
  • Pengakuan murni

Yaitu pengakuan yang membenarkan secara tegas keseluruhan dalil gugat. Dalam pengakuan murni tidak terselip pengingkaran yang sekecil-kecilnya. Suatu pengakuan yang bersifat totalitas atas semua dalil gugat akan menjadikan terpenuhinya syarat formil pengakuan yang bersifat murni.
Dasar hukum pengakuan murni dalam hukum acara adalah pasal 174 HIR, pasal 311 R.Bg, pasal 1925 BW dan pasal 1916 ayat (2) No.4 BW. Pengakuan murni di depan persidangan merupakan alat bukti yang sempurna terhadap yang melakukannya dan bersifat menentukan karena tidak memungkinkan pembuktian lawan. Kecuali dalam perkara perceraian yang perlu didukung dengan alat bukti lain.
  • Pengakuan dengan Kualifikasi

Yaitu pengakuan atas dalil gugat yang dibarengi dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan.17 Jadi pada pengakuan berkualifikasi pihak yang mengakui menambah sesuatu atas inti persoalan yang diakui berupa syarat, atau sering dikatakan pengakuan yang disandingkan dengan tambahan keterangan menurut pandangan dari pihak yang memberi pengakuan. Dengan adanya keterangan tambahan tergugat yang berupa sangkalan, maka pengakuan tersebut harus ditafsirkan sebagai penolakan sepenuhnya terhadap gugatan penggugat seluruhnya.
  • Pengakuan dengan Klausula


Yaitu pengakuan yang disertai dengan tambahan yang bersifat membebaskan. Hakekatnya pngakuan dengan klausa adalah jawaban Termohon yang merupakan pengakuan tentang hal pokok yang diajukan oleh Pemohon. Dasar hukum pengakuan dengan kualifikasi maupun pengakuan dengan klausa dalam hukum acara perdata adalah pasal 176, pasal 313 R.Bg, dan pasal 1924 BW.

Pengakuan di Luar Persidangan

Pengakuan di luar sidang atau bekentenis buiten rechte (out of court) diatur dalam pasal 1927 KUH Perdata, pasal 175 HIR. Semula 1923 KUH Perdata telah memperkenalkan adanya pengakuan di luar sidang di samping pengakuan dalam pengadilan.


Akan tetapi maksud dari pengakuan di luar sidang diatur lebih lanjut dalam pasal 1927 KUH Perdata. Pengakuan di luar sidang merupakan pengakuan atau pernyataan pembenaran tentang dalil gugatan atau bantahan maupun hak atau fakta, namun pernyataan itu disampaikan atau diucapkan di luar sidang Pengadilan. Nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan sepenuhnya kepada hakim, dan berarti scara teoritis niai pembuktiannya bebas.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel