Jenis dan Bentuk Pengakuan
Saturday, 12 November 2016
SUDUT HUKUM | Menurut hukum acara perdata
pengakuan ada dua macam, pengakuan di persidangan dan pengakuan di luar
persidangan.
Pengakuan di persidangan
Pengakuan merupakan alat bukti,
maka demi kepastian hukum harus dinyatakan bahwa pengakuan itu merupakan alat
bukti yang sah menurut hukum, setiap pengakuan yang telah diucapkan di depan
sidang oleh salah satu pihak yang berperkara sendiri atau kuasa hukumnya, maka
pengakuan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi orang yang
memberikan pengakuan. Dalam praktik peradilan dapat tidaknya pengakuan itu
ditarik kembali terserah kepada penilaian hakim yang menyidangkan perkara
tersebut.
Pengakuan dalam persidangan
dapat dilaksanakan secara lisan dan dapat pula secara tertulis, dapat pula
diwakilkan melalui surat kuasa khusus yang dibuat untuk keperluan tersebut.
Akan tetapi surat kuasa khusus belum cukup untuk mewakili pengakuan dalam
persidangan.
Selain itu, hukum acara perdata
membagi pengakuan di persidangan dalam beberapa bentuk:
- Pengakuan murni
Yaitu pengakuan yang
membenarkan secara tegas keseluruhan dalil gugat. Dalam pengakuan murni tidak
terselip pengingkaran yang sekecil-kecilnya. Suatu pengakuan yang bersifat
totalitas atas semua dalil gugat akan menjadikan terpenuhinya syarat formil
pengakuan yang bersifat murni.
Dasar hukum
pengakuan murni dalam hukum acara adalah pasal 174 HIR, pasal 311 R.Bg, pasal
1925 BW dan pasal 1916 ayat (2) No.4 BW. Pengakuan murni di depan persidangan
merupakan alat bukti yang sempurna terhadap yang melakukannya dan bersifat
menentukan karena tidak memungkinkan pembuktian lawan. Kecuali dalam perkara
perceraian yang perlu didukung dengan alat bukti lain.
- Pengakuan dengan Kualifikasi
Yaitu
pengakuan atas dalil gugat yang dibarengi dengan sangkalan terhadap sebagian
dari tuntutan.17 Jadi pada pengakuan berkualifikasi
pihak yang mengakui menambah sesuatu atas inti persoalan yang diakui berupa
syarat, atau sering dikatakan pengakuan yang disandingkan dengan tambahan
keterangan menurut pandangan dari pihak yang memberi pengakuan. Dengan adanya
keterangan tambahan tergugat yang berupa sangkalan, maka pengakuan tersebut
harus ditafsirkan sebagai penolakan sepenuhnya terhadap gugatan penggugat
seluruhnya.
- Pengakuan dengan Klausula
Yaitu
pengakuan yang disertai dengan tambahan yang bersifat membebaskan. Hakekatnya pngakuan dengan klausa adalah jawaban Termohon
yang merupakan pengakuan tentang hal pokok yang diajukan oleh Pemohon. Dasar
hukum pengakuan dengan kualifikasi maupun pengakuan dengan klausa dalam hukum
acara perdata adalah pasal 176, pasal 313 R.Bg, dan pasal 1924 BW.
Pengakuan di Luar Persidangan
Pengakuan di
luar sidang atau bekentenis buiten rechte (out of court) diatur dalam
pasal 1927 KUH Perdata, pasal 175 HIR. Semula 1923 KUH Perdata telah
memperkenalkan adanya pengakuan di luar sidang di samping pengakuan dalam
pengadilan.
Akan tetapi
maksud dari pengakuan di luar sidang diatur lebih lanjut dalam pasal 1927 KUH
Perdata. Pengakuan di luar sidang merupakan pengakuan atau pernyataan
pembenaran tentang dalil gugatan atau bantahan maupun hak atau fakta, namun
pernyataan itu disampaikan atau diucapkan di luar sidang Pengadilan. Nilai
kekuatan pembuktiannya diserahkan sepenuhnya kepada hakim, dan berarti scara
teoritis niai pembuktiannya bebas.