-->

Mediasi Non-Penal

SUDUT HUKUM | Upaya yang dilakukan penanggulangan kejahatan melalui jalur mediasi penal lebih menitik beratkan pada sifat-sifat represif yakni dapat berupa penindasan, pemberantasan, dan penumpasan. Menurut G.Peter Hoefnaegels kebijakan hukum kriminal dapat meliputi ruang lingkup yang cukup luas dalam upaya penanggulangan kejahatannya dapat ditempuh dengan:
  • Penerapan hukum pidana (criminal law application).
  • Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment).
  • Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media masa (influencing views of society on crime and punishment mass media).

Upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur non penal lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu antara lain, berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhkan kejahatan. 

Mediasi Non-Penal



Baca Juga

Dengan demikian, dilihat dari sudut politik kriminal dan secara global, maka upaya-upaya non penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal. Mediasi Non Penal lebih menekankan pada sistemTraditional village or tribal moots. Menurut model ini, seluruh masyarakat bertemu untuk memecahkan konflik kejahatan di antara warganya. 

Model ini ada di beberapa negara yang kurang maju dan di wilayah perkampungan/ atau pedalaman:
  • Model ini lebih memilih keuntungan bagi masyarakat luas.
  • Model ini mendahului hukum barat dan telah memberi inspirasi bagi kebanyakan program-program mediasi modern. 
Program mediasi modern sering mencoba memperkenalkan berbagai keuntungan dari pertemuan suku (tribal moots) dalam bentuk yang disesuaikan dengan struktur masyarakat
modern dan hak-hak individu yang diakui menurut hukum.

Pembahasan Kongres PBB mengenai “The Prevention of Crime and Treatment of Offenders” ditegaskan upaya-upaya strategis mengenai penanggulangan sebab-sebab timbulnya kejahatan. Optimalisasi jalur non penal sejalan dengan cita-cita bangsa dan tujuan negara, seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pancasila.

Segala bentuk pembangunan harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya pancasila merupakan elemen dasar berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang dibentuk oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. 

Dalam hal ini, upaya non penal dalam pencegahan tindak pidana merupakan salah satu aspek cita-cita Pancasila, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Sudarto pernah mengemukakan bahwa kegiatan Karang Taruna, Pramuka, dan penggarapan kesehatan masyarakat dengan pendidikan agama juga
merupakan upaya-upaya non penal dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan.

Penggunaan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan oleh banyak penulis kajian tentang restoratif seperti Duff dan Zehr, lembaga musyawarah ini dikenal sebagai mediasi yang sangat melembaga dalam sistem peradilan perdata, dalam konsep mediasi proses dialog dikenal dengan sebagai media komunikasi yang menjadi modal utama dalam penyelenggaraan lembaga mediasi. Keseluruhan proses mediasi itulah yang dapat ditemui baik dalam model penyelenggaraan keadilan restoratif seperti:
  • Victim Offender Mediation (VOM : mediasi antara pelaku dan korban) yaitu suatu forum yang mendorong adanya pertemuan antara pelaku dan korban yang dibantu oleh mediator sebagai koordinator dan fasilitator dalam pertemuan tersebut.
  • Conferencing yaitu suatu forum yang sama dengan VOM, tetapi dalam bentuk ini terdapat perbedaan yaitu pelibatan penyelesaian bukan hanya melibatkan pelaku dan korban langsung (primary victim), tetapi juga korban tidak langsung (secondary victim), seperti keluarga dan kawan dekat pelaku. Adapun alasan pelibatan para pihak tersebut adalah karena mereka mungkin terkena dampak baik langsung, ataupun tak langsung atas tindak pidana yang terjadi atau mereka memiliki kepedulian yang tinggi dan kepentingan akan hasil musyawarah serta mereka juga dapat berpartisipasi dalam mengupayakan keberhasilan proses dan tujuan akhirnya.
  • Circles, suatu model penerapan keadilan restoratif yang pelibatannya paling luas dibandingkan dengan dua bentuk sebelumnya, yaitu forum yang bukan hanya korban, pelaku, keluarga atau mediator saja tetapi juga anggota masyarakat yang merasa berkepntingan dengan perkara tersebut.
Melihat tiga hal tersebut maka jelas bahwa Circles mengakomodir pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia dalam pelaksanaan hukum pidana adat di Indonesia karena pelaksanaannya yang melibatkan masyarakat luas khususnya masyarakat adat Lampung yang memutuskan perkara pidana adat dengan hasil musyawarah atau yang lebih dikenal dengan sidang merwatin yang dilaksanakan oleh para Perwatin atau penyimbang-penyimbang adat yang sudah berhak dan memiliki kewenangan dalam melakukan sidang musyawar adat tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian Bank Dunia, sebagian besar warga Indonesia mendapatkan keadilan bukan dari gedung pengadilan, melainkan dari mekanisme penyelesaian secara informal dari komunitasnya. Menurut Matt Stephens, peneliti Bank Dunia melakukan penelitian di Nusa Tenggara Barat, Maluku, Sumatra Barat, Kalimantan Tengah dan Jawa Timur sebanyak 80% sengketa yang ada di masyarakat mampu diselesaikan secara informal di tingkat komunitasnya tanpa peran pengadilan sama sekali.

Penyelesaian Mediasi Non-Penal yang dilakukan oleh masyarakat adat pada dasar nya memiliki aspek-aspek positif, di antaranya:
  1. Hakim perdamaian di desa bertindak mencari fakta, meminta nasihat kepada tetua-tetua adat dalam masyarakat. Putusannya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan juga putusannya dapat diterima oleh para pihak dan memuaskan masyarakat secara keseluruhan.
  2. Pelaksanaan sanksi melibatkan para pihak, hal tersebut menunjukan adanya tenggang rasa (toleransi) yang tinggi diantara para pihak.
  3. Suasana rukun dan damai antara para pihak dapat dikembalikan serta integrasi masyarakat dapat dipertahankan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel