-->

Kewajiban Jurusita Memanggil Dan Akibat Hukumnya

SUDUT HUKUM | Pemanggilan terhadap para pihak yang berpekara adalah kewajiban pengadilan, dan suatu perkara di periksa di pengadilan agama setelah suatu gugatan atau surat permohonan diajukan dan pihak-pihak telah di panggil, kelalaian terhadap cara pemanggilan dapat berakibat batalnya pemeriksaan dan putusan meskipun para pihak hadir.

Dan bila petugas (jurusita/jurusita pegganti) lalai dalam melaksanakan tugasnya, tidak sesuai denga ketentuan yang berlaku tentang pemanggilan, maka pemanggilan tersebut tidak sah dan jurusita/jurusita pengganti itu wajib mengganti semua biaya pemanggilan dan wajib memanggil ulang, dan jurusita/jurusita pengganti dapat di tuntut ganti rugi oleh pihak yang merasa dirugikan.

Maka tugas jurusita/jurusita pengganti amat penting dalam usaha untuk memperlancar jalannya suatu perkara yang akan disidangkan atau sedang disidangkan, karena kelancaran dan kesesuaian pemanggilan dengan undang-undang yang berlaku akan mempengaruhi proses dan putusan akhir dari sidang suatu perkara.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel