Kewajiban Jurusita Memanggil Dan Akibat Hukumnya
Tuesday, 22 November 2016
SUDUT HUKUM | Pemanggilan
terhadap para pihak yang berpekara adalah kewajiban pengadilan,
dan suatu perkara di periksa di pengadilan agama setelah suatu gugatan
atau surat permohonan diajukan dan pihak-pihak telah di panggil, kelalaian
terhadap cara pemanggilan dapat berakibat batalnya pemeriksaan dan
putusan meskipun para pihak hadir.
Dan
bila petugas (jurusita/jurusita pegganti) lalai dalam melaksanakan tugasnya,
tidak sesuai denga ketentuan yang
berlaku tentang pemanggilan, maka pemanggilan tersebut tidak sah dan
jurusita/jurusita pengganti itu wajib mengganti semua biaya pemanggilan
dan wajib memanggil ulang, dan jurusita/jurusita pengganti dapat
di tuntut ganti rugi oleh pihak yang merasa dirugikan.
Maka
tugas jurusita/jurusita pengganti amat penting dalam usaha untuk
memperlancar jalannya suatu perkara yang akan disidangkan atau sedang
disidangkan, karena kelancaran dan kesesuaian pemanggilan dengan undang-undang
yang berlaku akan mempengaruhi proses dan putusan akhir dari sidang suatu
perkara.