Konsep Informasi Publik
Sunday, 6 November 2016
SUDUT HUKUM | Tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008, bahwa pengertian Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna,dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain berkaitan dengan kepentingan publik.
Selanjutnya diberi makna pula bahwa, informasi publik merupakan sebuah bentuk layanan yang diberikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan akan informasi yang ingin didapat guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain berkaitan dengan kepentingan publik.
Selanjutnya diberi makna pula bahwa, informasi publik merupakan sebuah bentuk layanan yang diberikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan akan informasi yang ingin didapat guna mencapai suatu tujuan tertentu.