Konsep Transparansi
Sunday, 6 November 2016
SUDUT HUKUM | Transparansi
adalah suatu proses keterbukaan para pengelola manajemen publik untuk membangun
akses dalam proses pengelolaannya, sehingga arus informasi keluar
dan masuk dapat berimbang. Konsep Transparansi menurut Peraturan Daerah (Perda)
adalah, keadaan dimana setiap orang dapat mengetahui proses pembuatan dan
pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Selanjutnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
pemerintahan berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan
negara dengan rakyatnya. Tujuan transparansi pemerintahan adalah terjaminnya
akses masyarakat dalam berpartisipasi, terutama dalam proses pengambilan
keputusan bersama untuk kemajuan pembangunan.
Smith yang dikutip dalam Disertasi Arifin T mengemukakan,
bahwa proses transparansi meliputi:
- Standard procedural requirements (Persayaratan Standar Prosedur), bahwa proses pembuatan peraturan harus melibatkan partisipasi dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
- Consultation processes (Proses Konsultasi), Adanya dialog antara pemerintah dan masyarakat
- Appeal rights (Permohonan Izin), adalah pelindung utama dalam proses pengaturan. Standard dan tidak berbelit, transparan guna menghindari adanya korupsi.
Dalam Good Gevernance, transparansi merupakan salah
satu prinsip Good Governance. Pengertian transparansi disini adalah
segala keputusan yang diambil dan penerapannya dibuat serta dilaksanakan sesuai
koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Sementara dalam hhtp.www.transparansi.or.id
Jurnal Masyarakat Transparansi mengemukakan, bahwa transparansi dibangun
atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan,
lembaga-lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan serta informasi tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan
dipantau semua orang sebagai bentuk pertanggung jawaban secara tidak langsung.
Diberi pengertian pula bahwa transparansi adalah keadaan
dimana segala bentuk aktifitas yang dilakukan dalam tataran pemerintahan
bersifat terbuka dan memberi kebebasan kepada semua pihak demi kemajuan, serta
terpenuhinya hak masyarakat dalam memberikan pendapat, saran dan kritikan
membangun yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara dalam buku yang diterbitkan Bappenas dan Depdagri,
bahwa Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi
setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan,
yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaannya serta
hasil-hasil yang dicapai. Pengertian ini menunjukkan bahwa transparansi adalah
adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan serta tersedianya informasi yang
cukup, akurat dan tepat waktu tentang kebijakan publik serta proses
pembentukannya.
Adanya ketersediaan informasi seperti ini, masyarakat dapat
sekaligus mengawasi kebijakan publik yang ditetapkan sehingga memberikan hasil
yang optimal bagi masyarakat serta mencegah terjadinya kecurangan dan
manipulasi yang menguntungkan kelompok tertentu secara tidak proporsional.
Pada dasarnya prinsip transparansi meliputi 2 aspek, yaitu :
- komunikasi publik oleh pemerintah, dan
- hak masyarakat terhadap akses informasi.
Transparansi paling tidak dapat diukur melalui sejumlah
indikator seperti:
- mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi semua proses-proses pelayanan publik.
- mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses di dalam sektor publik.
- mekanisme yang memfasilitasi pelaporan, penyebaran informasi dan penyimpangan tindakan aparat publik dalam kegiatan melayani keterbukaan pemerintah atas berbagai aspek pelayanan publik.