-->

Landasan Saksi dalam Talak dan Rujuk Menurut KHI

SUDUT HUKUM | Landasan Saksi dalam Talak dan Rujuk Menurut KHI

Landsan Saksi dalam Talak

Dengan terbentuknya Kompilasi Hukum Islam sedikit banyak dapat memberikan kontribusi bagi para Hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan sebuah perkara tanpa terjadi perbedaan yang signifikan. Kompilasi Hukum Islam pun menjadi acuan dalam pelaksanaan perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan para Hakim di Pengadilan Agama dalam penyelesaian kasus-kasus warga negara Indonesia muslim.

Kompilasi berarti suatu produk berbentuk tulisan karya orang lain yang disusun secara teratur (Compilation is: a literary production composed of the work of others and arranged methodical manner), (Kamus Black, Black’s Law Dictionary). Kompilasi Hukum Islam yang dipakai oleh para Hakim di Pengadilan mulanya atas dasar disosialisasikannya keputusan Presiden (Kepres) pada zaman orde baru.

Baca Juga


Dalam skripsi ini, penulis memaparkan beberapa pasal dan ayat saja yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang berkaitan dengan saksi dalam talak dan rujuk. Putusnya perkawinan telah dijelaskan dalam pasal BAB XVI, yang secara umum rumusannya dijelaskan dalam pasal 113:
Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian, b. Perceraian, dan c. atas putusan Pengadilan”.

Bahkan lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 115.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Kemudian dalam pasal 116 dijelaskan dengan gamblang tentang beberapa alasan yang menjadikan perceraian. Yang di antara beberapa poinnya adalah:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun. Atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
  • Antara suami-istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Suami melanggar taklik-talak;

Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Tidak ada sama sekali dari pasal-pasal di atas yang menjelaskan dengan ekplisit mengenai saksi dalam talak, hanya saja secara implisit saksi sangat dibutuhkan dalam permaslahan talak. Lihatlah dengan cermat bait demi bait dari pasal-pasal tersebut, hampir semua kasus atau sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya talak adalah perkara yang membutuhkan kesaksian dari beberapa orang saksi. Misalnya saja dalam poin “a “ yang menjelaskan tentang salah satu pihak baik suami atau istri melakukan perbuatan zina atau mabuk-mabukan, hal ini tentunya merupakan perkara yang membutuhkan kesaksian dari beberapa orang saksi. Karena bagi sisapa saja yang menjadi penuduh maka wajib baginya untuk mengajukan saksi untuk menguatkan tuduhannya. Begitu pula sebaliknya bagi yang tertuduh harus mengajukan saksi untuk menguatkan sanggahannya.

Landasan Saksi dalam Rujuk

Secara eksplisit sebab terjadinya rujuk tidak dijelaskan dalam KHI, hanya saja pastinya rujuk terjadi karena kedua belah pihak menghendaki utuhnya kembali ikatan perkawinan yang sempat terputus.Tapi dalam KHI dijelaskan tentang beberapa hal yang menjaadikan rujuk itu bisa terjadi, yaitu dalam pasal 163:

  • Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah
  • Rujuk dapat dilakukan daam hal-hal:


  1. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qobla al dukhul
  2. Putusnya perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan dengan alasan-alasan selain zina dan khuluk

Sedangkan tata cara rujuk di jelaskan dalam pasal 167-169, yang dintara isi pasal itu oalah :
Pasal 167

  • Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya Kepegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang trjadinya talak dan surat keteranagan lain yang dipeerlukan.
  • Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
  • Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’i, apakah perempuan yang di rurjuk itu istrinya.
  • Setelah itu suaminya mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani buku pendaftaran rujuk.
  • Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.

Beberapa pasal di atas tadi merupakan landasan hukum tntang rujuk dalam KHI. Berbeda dengan saksi dalam talak, KHI sama sekali tidak menjelaskan secara langsung dalam pasal-pasalnya, akan tetapi keberadaan saksi dalam rujuk sangat jelas sekali disebutkan dalam pasal 147 ayat 4.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel